AKIBAT HUKUM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA YANG TIDAK MENCANTUMKAN JANGKA WAKTU SEWA TERKAIT HUNIAN RUMAHAN

Main Author: Sekarayu, Paramitha
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3588
Daftar Isi:
  • Paramitha Sekarayu, Ratih Dheviana Puru, S.H., LL.M., Setiawan Wicaksono, S.H., M.kn Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya paramithaayu62@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap perjanjian sewa-menyewa rumah yang tidak mencantumkan jangka waktu sewa dan pemutusan sewa-menyewa yang tidak mencantumkan jangka waktu Jenis penelitian ini merupakan penelitian yurudis normatis dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Penelurusan bahan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan dan akses internet. Kemudian dianalisis dengan metode penelitian yang bersifat analisis gramatikal dan sistematis. Berdasarkan penelitian ini perjanjian sewa-menyewa yang tidak mencantumkan jangka waktu sewa sebelum dibentuknya undang-undang perumahan, perjanjian tanpa batas waktu adalah sah. Sesudah undang-undang perumahan dibentuk perjanjian tanpa batas waktu adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur essensialia, dan dalam perkembangannya perjanjian sewa-menyewa harus dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan jangka waktu sewa karena terkait dengan hak-hak atas tanah. Dalam pemutusan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan cara musyawarah mufakat terlebih dahulu, apabila tidak dapat dilakukan secara musyawarah maka dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setempat. Kata Kunci: Perjanjian, sewa-menyewa, rumah, Jangka Waktu ABSTRACT This research is aimed to find out the legal consequence in house subletting agreement excluding the tenancy period and discontinuation of tenancy without any period statement given. This is a normative-juridical research with statute and conceptual approaches. The legal materials required were obtained from library research and access to the Internet, followed by an analysis based on grammatical and systematic methods. The research result reveals that the agreement without any statement of tenancy period before the effectuation of Law concerning Housing is considered valid, unless the law on housing has been in place. When the law applies, the agreement excluding tenancy period is invalid from the outset since it fails to meet the essential principle. So far, the agreement must be done in writing and must include tenancy period since it is related with rights to a land. Discontinuing tenancy can be preceded by a deliberation, or it can be brought to local district court when deliberation does not work. Keywords: agreement, house subletting, house, period