IMPLIKASI YURIDIS PASAL 48 POJK NOMOR 77/POJK.01/2016 BAGI FINTECH LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI YANG TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA ASOSIASI YANG DITUNJUK OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Main Author: Suradimaja, Muhammad Sidqi
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3574
Daftar Isi:
  • Muhammad Sidqi Suradimaja, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Ranitya Ganindha, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: sidqi.suradimaja1997@hotmail.comABSTRAKTeknologi Finansial pada bidang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Peer-to-Peer Lending berkembang cukup signifikan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang berwenang, mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Berdasarkan Pasal 48 peraturan tersebut, Penyelenggara diwajibkan untuk menjadi anggota asosiasi (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau disingkat AFPI). Tetapi, dalam Pasal 48 tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana jika Penyelenggara tidak menjadi anggota AFPI, serta akibat dan sanksinya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal, sistematis, dan analogi. Hasil penelitian ini ialah kewajiban menjadi anggota AFPI oleh Penyelenggara merupakan salah satu persyaratan untuk terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga, jika tidak menjadi anggota AFPI, Penyelenggara tersebut tidak bisa mendaftarkan platform-nya dan mendapatkan izin untuk beroperasi. Jika Penyelenggara masih beroperasi secara normal, maka OJK dapat dapat memblokir platform ilegal tersebut dan mengenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin berdasarkan Pasal 47 peraturan tersebut.Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Asosiasi, Otoritas Jasa Keuangan ABSTRACTFinancial technology in information technology-based loan services or generally known as peer-to-peer lending has significantly developed in Indonesia. Financial Services Authority (OJK) as an authorised agency has issued a Regulation Number 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-based Loan Services, in which Article 48, a loan service provider is required to be a member of association (AFPI). However, Article 48 does not elaborate the issue where the provider is not a member of AFPI, the sanctions, and consequence. This research was conducted based on normative juridical method with statute, analytical approaches, where the materials were interpreted grammatically, systematically, and analogically. The research concludes that loan services providers are required to be members of AFPI and they have to hold a license from the Financial Services Authority. When the providers are not registered to the association, they are not able to register their platforms and not able to obtain a license to operate. When the business is seen operating, the OJK can block the illegal platform, and administrative sanction can be imposed in the following forms: written warning, fine, business restriction, license revocation based on Article 47 of the Regulation.Keywords: Juridical Implication, information technology-based loan services, Association, Financial Services Authority