IMPLIKASI YURIDIS PENGAKUAN AMERIKA SERIKAT KEPADA JUAN GUAIDO SEBAGAI PRESIDEN SEMENTARA VENEZUELA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Main Author: Nasution, Farhan Alex Putra
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3553
Daftar Isi:
  • Farhan Alex Putra Nasution, Dr. Setyo Widagdo, S.H., M.Hum., AAA Nanda Saraswati, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: f.alexputra@gmail.com ABSTRAK Pengakuan yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada Juan Guaido sebagai presiden sementara Venezuela dan menolak pengakuan terhadap Nicholas Maduro yang merupakan presiden terpilih Venezuela tentu memiliki akibat hukum mengingat pengakuan merupakan dasar dalam hukum internasional untuk dapat melakukan hubungan internasional. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah terkait dengan keabsahan pengakuan Amerika Serikat kepada Juan Guaido sebagai Presiden Sementara Venezuela menurut hukum internasional dan implikasi yuridis pengakuan Amerika Serikat kepada Juan Guaido terhadap hubungan diplomatik antara Amerika Serikat dan Venezuela. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pengakuan terhadap Juan Guaido oleh Amerika Serikat tidak dapat dibenarkan dalam hukum internasional. Pengakuan Amerika Serikat tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kemerdekaan politik Venezuela yang melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB 1945. Akibat hukum pengakuan Amerika Serikat kepada Juan Guaido terhadap hubungan diplomatik antara Amerika Serikat dan Venezuela adalah terjadinya pemutusan hubungan diplomatik kedua Negara. Pemutusan hubungan diplomatik dengan Amerika serikat dapat dibenarkan menurut Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Kata Kunci : Implikasi Yuridis, Pengakuan, Presiden Sementara, Hukum Internasional ABSTRACT Recognition by the US for Juan Guaido as a temporary president of Venezuela and its rejection to recognise Nicholas Maduro as the elected president will surely spark legal consequence recalling that recognition is the basis of international law allowing international relations to take place. This research is mainly focused on the legality of recognition by the US for Juan Guaido as a temporary president of Venezuela according to international law and juridical implication over the US recognition to Juan Guaido regarding diplomatic relations between the US and Venezuela. This study employed normative juridical method, statute and case approaches. The result of the study concludes that this recognition is unjustified in international law. This recognition is seen as intervention into political independence in Venezuela, which violates Article 2 Paragraph (4) of the Charter of United Nations 1945. The recognition has caused cancellation of any diplomatic relations between the two states, and this discontinuation is justified in Vienna Convention 1961 concerning Diplomatic Relations. Keywords: juridical implication, recognition, temporary president, international law