KRIMINALISASI PELECAHAN SEKSUAL VERBAL (CATCALLING) DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Main Author: | Akklasia, Lydia |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3546 |
Daftar Isi:
- Lydia Akklasia, Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M. Hum., Alfons Zakaria, S.H., LL.M Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya akklasia94@gmail.com ABSTRAK Catcalling merupakan suatu bentuk dari pelecehan seksual yang merupakan bagian dari kekerasan seksual. Bentuk pelecehan ini masih dianggap wajar oleh masyarakat di Indonesia karena biasanya dibalut dengan pujian seperti “Hey, cantik” atau “cewek, boleh kenalan? dan yang lainnya. Istilah catcalling maupun pelecehan seksual belum terdapat aturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia. Faktanya di Indonesia perbuatan tersebut sudah sering terjadi dan membuat tidak nyaman akan tetapi orang yang melakukan perbuatan tersebut tidak dapat dihukum. Untuk itu Indonesia perlu membuat konsep dari catcalling itu sendiri agar masyarakat Indonesia tidak menganggap wajar perbuatan yang meresahkan tersebut. Kata Kunci: Kriminalisasi, Pelecehan Seksual Verbal, Catcalling. ABSTRAK Catcalling is one of sexual abuses as part of sexual violence. This conduct is still considered reasonable by most people in Indonesia since catcalling usually comes with words of compliment like ‘Hey, pretty’ or with phrases implying permission such as ‘girl, may I know your name? Catcalling, however, has not been governed in Indonesian criminal law. Catcalling is common but those who catcall are not punishable. Therefore, Indonesia has to set a concept regarding catcalling, aiming that it will no longer be considered acceptable. Keywords: criminalisation, verbal sexual abuse, catcalling