IMPLEMENTASI PASAL 44 HURUF D PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK DENGAN PENGGUNAAN APLIKASI BERBASIS TEKNOLOGI (Studi di Dinas Perh

Main Author: Rusli, Mochamad Bian Chaidir
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3541
Daftar Isi:
  • Mochamad Bian Chaidir Rusli, Arif Zainudin, S.H., M.Hum., Lutfi Effendi, SH., M.HumFakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAKPasal 44 huruf D yang berbunyi “perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), wajib; mempekerjakan pengemudi yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya.” Pada kenyataannya sebagian besar pengemudi transportasi online hanya memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor perseorangan dan tidak memiliki SIM kendaraan bermotor Umum. Permasalahan dalam penelitian ini terkait implementasi Pasal 44 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek terkait penggunaan aplikasi berbasis tekonologi informasi di Kota Malang, dan kendala dalam implementasi Pasal 44 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tersebut agar dapat berjalan dengan efisien, khususnya di kalangan pengemudi taksi online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian yuridis sosiologis, data primer berupa wawancara dengan pengemudi dan pemilik perusahaan jasa taksi online di Kota Malang serta data sekunder berupa dokumen yang terdiri dari arsip, laporan, notulensi, risalah, perjanjian dan lain – lain yang berhubungan dengan ketentuan Pasal 44 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang, serta dianalisis dengan teknik analisis bahan hukum deskriptif analisis guna menganalisis permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pasal 44 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek terkait penggunaan aplikasi berbasis tekonologi informasi di Kota Malang khususnya terhadap status kepemilikan SIM A Umum adalah dengan memenuhi syarat umur dan syarat administrasi untuk mendapatkan SIM A Umum. Hambatan yang terjadi adalah tidak adanya aturan hukum yang menunjang keberlakuan dari taksi online, tidak adanya koordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengawasan yang dilakukan terhadap transportasi online, dan banyaknya penyedia jasa transportasi online yang berstatus sebagai perusahaan penyedia aplikasi bukan sebagai perusahaan transportasi. Sedangkan upaya yang dilakukan adalah menghimbau pengemudi taksi online dengan mengganti dan mengantongi status SIM A golongan umum, melakukan sosialisasi dan seminar-seminar, sosialisasi dan seminar ini dimaksudkan agar mendorong konsumen untuk memahami hak dan kewajiban para driver online, dan dengan melakukan himbauan kepada penyedia jasa transportasi online yang masih berstatus sebagai perusahaan penyedia aplikasi untuk mengubah statusnya menjadi perusahaan transportasi. Kata kunci: angkutan orang, kendaraan bermotor, teknologi ABSTRACT Article 44 letter D implies that owners of public transports as intended in Article 37 Paragraph (1) are required to hire drivers with driver’s licence according to its type. However, online-based transport drivers only hold general driver’s licence, not the public transport driver’s licence. This research looks into the implementation of Article 44 letter d of Regulation of Indonesian Transportation Ministry Number 108 of 2017 concerning For-people Motorised Land Transports not categorised in Designated Route Transports with Technology-based Application in Malang and the impeding factors in the implementation of Article 44 letter d of the Regulation of Indonesian Ministry of Transportation Number 108 of 2017, expected that the implantation can be efficiently enforced especially among online taxi drivers. This research employed normative-juridical method and socio-juridical approach. The primary data was obtained from interviews with drivers and online taxi owners in Malang, while the secondary data was from documents consisting of archives, reports, minutes, agreements, and others related to the provisions in Article 44 letter d of Ministry Regulation Number 108 of 2017. The data was analysed based on legal descriptive analysis to find out the problems. The research result concludes that in reference to Article 108 of 2017, an applicant can be granted driver’s licence type A General when he/she meets age and administrative requirement. The impeding issue is that there is not law supporting the existence of online taxi, no police coordination to supervise online transport, and the fact that several online-based transport providers hold the status as application providers, not transport providers. Moreover, Online transport providers with their status as application providers should also be encouraged to transfer their status to transport providers.Keywords: people motorised land transport, technology