EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang)
Main Author: | Mahardhika, Rivaldhy Cahya Laskar |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3540 |
Daftar Isi:
- Rivaldhy Cahya laskar Mahardhika, Dr. Herman Suryokumoro, SH., M.S., Lutfi Effendi, SH., M.Hum Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya rivaldhycahya@gmail.com ABSTRAK Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan dari pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang isinya adalah setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran, khususnya bagi penduduk yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris, melalui pendekatan sosiologis dengan cara mewawancarai beberapa sampel dari seluruh populasi penelitian yakni penduduk di wilayah Kabupaten Malang, pejabat dari instansi berwenang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. Serta penulis menganalisis hal tersebut dengan peraturan yang terkait yaitu Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan hasil penelitian, hingga tahun 2017 masih banyak penduduk Kabupaten Malang yang belum mempunyai akta kelahiran, padahal sudah dilakukan sosialisasi dan diberi fasilitas oleh Dispendukcapil agar memudahkan penduduk yang akan mencatatkan kelahiran. Kata Kunci : Efektivitas, Pelaksanaan, Pencatatan Kelahiran. ABSTRACT This research is aimed to find out the extent of the effectiveness of implementation of Article 27 Paragraph 1 of Act Number 24 of 2013 concerning Amandement to Act Number 23 of 2006 concerning Population Administration suggesting that birth must be reported to local authority in the regency of Malang within 60 days after birth. This research employed empirical method through sociological approach conducted by interviewing several samples from total research population in Malang Regency and officials of Population and Civil Registry Office in Malang Regency. The issues was analysed by referring to Presidental Regulation Number 25 of 2008 and Act Number 23 of 2002 concerning Child Protection. The research reveals that several people do not have birth certificate up to the year of 2017 in Malang Regency despite emcouragement given to society and the facilities provided by Population and Civil Registry Office. Keywords: effectiveness, implementation, birth registration