Kepastian Hukum Sanksi Kepada Pelaku Usaha Terhadap Produk Yang Tidak Bersertifikat Halal Di Indonesia (Analisis Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal)

Main Author: Simanjuntak, Beatriz Debora
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3535
Daftar Isi:
  • Beatriz Debora Simanjuntak, Dr. Siti Hamidah, S.H.,M.M., Shinta Puspita Sari, S.H.,M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya bea_debora@yahoo.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendekripsikan, dan menganalisis Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan: “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Dikarenakan Pasal 4 telah diundangkan, maka Pasal 4 bersifat dwigenrecht (memaksa) dan tentunya harus memiliki sanksi bagi produk yang tidak bersertifikat halal. Namun pada kenyataannya, tidak terdapat peraturan mengenai sanksi dari Pasal 4 UUJPH. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Sanksi Yang Berkepastian Hukum Terhadap Produk Yang Tidak Bersertifikat Halal di Indonesia? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan perbandingan guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, terdapat 3 sanksi yang dapat diterapkan yaitu, sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Sanksi, Sertifikat Halal ABSTRACT This research is aimed to identify, describe, and analyse Article 4 of Act Number 33 of 2014 concerning Guarantee of Halal Products: “the products received, distributed, and traded within Indonesia must be halal certified.” Since Article 4 is stipulated, this is deemed dwigenrecht (forcing) and, thus, it can impose sanction on products not provided with halal certificate. However, there is no regulation regarding the sanction in Article 4 of Act concerning Guarantee of Halal Products. The research problem is mainly aimed to study what sanction with legal certainty is to be imposed on products with no halal certificate in Indonesia. Normative juridical method with statute and comparative approaches was employed. From the study, it is found that there are three sanctions that can be applied: administrative, civil, and criminal sanctions. Keywords: legal certainty, sanction, halal certificate