MAKNA MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DALAM PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 265/PID.SUS/2017/PN.MTR. DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMO

Main Author: Harahap, Alif Hartama
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3514
Daftar Isi:
  • Nadhilla Prijanka Adryani, Alfons Zakaria, S.H., LL.M, Fines Fatimah, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya E-mail: alifharahap75@gmail.com ABSTRAK Pada masa sekarang, kemajuan teknologi informasi, media elektronika dan globalisasi terjadi hampir di semua bidang kehidupan. Media elektronik mempunyai peranan penting dalam hal berkomunikasi dan berbagi informasi, mulai dari mencari dan menyebarkan berita, ilmu pengetahuan, bahkan berkomunikasi di media sosial. Pasal 27 Ayat (1) Undaang-Undang ITE menjadi tameng bagi para korban Tindak Pidana kesusilaan melalui media elektronik. Pada tahun 2017 kasus di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat dimana seorang guru honorer SMA bernama Baiq Nuril dianggap mendistribusikan atau mentransmisikan rekaman pembicaraan yang bermuatan kesusilaan. Dalam Putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr Majelis Hakim berpendapat bahwa Baiq Nuril tidak terbukti melakukan penyebaran yang bermuatan kesusilaan tersebut, sehingga Baiq Nuril bebas dari tuduhan tersebut. Kemudian Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang dimana majelis hakim dalam putusannya Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan Baiq Nuril bersalah karena dianggap mendistribusikan dan /atau mentransmisikan rekaman tersebut. Maka dari itu, penelitian ini membahas mengenai makna mendistribusikan dan /atau mentransmisikan yang tepat untuk kasus Baiq Nuril. Kata Kunci: Makna, Mendistibusikan, Mentransmisikan, Informasi Elektronik, Pelanggaran Kesusilaan ABSTRACT These days, the development of information technology, electronic media, and globalisation apply to almost all facets of life. Electronic media has played a significant role in communication and information, ranging from obtaining and disseminating news, knowledge, to even communicating in social media. Article 27 Paragraph (1) of Act concerning Electronic Information and Transactions serve as protection for the victims of indecency through electronic media. Back in 2017, a hired teacher in a high school named Baiq Nuril in Mataram of West Nusa Tenggara was alleged to have transmitted a recorded talk containing indecency. In Decision Number 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr, the panel of judges decided that there was no proof that Baiq Nuril committed any wrongdoing, and this decision set the concerned party free from the charge. Following the Decision, General Prosecutors appealed to Supreme Court that declared that Baiq Nuril was found guilty because the party was deemed to distribute and/or transmit the recording. From the situation, this research seeks into the relevant definition of distributing and/or transmitting in Baiq Nuril’s case. Keywords: definition, distribute, transmit, electronic information, criminal indecency