KETERLIBATAN ANAK DALAM KEGIATAN KAMPANYE DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK (STUDI DI KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA)
Main Author: | Student, Sarah |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3498 |
Daftar Isi:
- Sarah Hasiani, Dr. Nurini Aprilianda, S.H.M.Hum, Herlin Wijayati, S.H.M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Sarah_hasiani@yahoo.com ABSTRAK Anak adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita lindungi keberadaannya karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Konstitusi Indonesia dan konvensi Hak-hak anak mengatur telah mengatur mengenai hak asasi anak. Didalamnya, terdapat hak-hak anak yang dilindungi yaitu hak untuk tetap hidup, bertumbuh, dan berkembang, hak untuk berpartisipasi, berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan yang mengancam kehidupan mereka dan diskriminasi. Perlindungan Anak adalah perlindungan terhadap bagian penting dalam kehidupan bermasyarakatan, berbangsa, dan bernegara, karena anak adalah penerus generasi bangsa yang diharapkan kehidupannya jauh lebih baik dari generasi saat ini Pasal 15 Huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan setiap anak berhak untuk perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik (dalam hal ini kegiatan kampanye). Keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye politik, bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, secara khusus anak yang dimaksud dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu adalah anak yang belum memiliki hak pilih dalam pemilu, yakni yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah. . Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat 248 kasus penyalahgunaan anak dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2014. Permasalahan hukum yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam memberikan perlindungan bagi anak yang terlibat dalam kegiatan kampanye dan hambatan apa yang dihadapi dan bagaimana upaya KPAI dalam memberikan perlindungan bagi anak yang terlibat dalam kegiatan kampanye. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: Keterlibatan KPAI dalam kegiatan kampanye yang melibatkan anak 1) memberikan sosialisasi kepada masyarakat, penyelenggara Pemilu,partai politik, dan peserta Pemilu; 2) melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye; 3) evaluasi terhadap pelanggaran keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye. Hambatan yang dihadapi KPAI: 1) struktur kelembagaan KPAI yang kurang memadai; 2) kurangnya SDM di tubuh KPAI dan KPAD; 3) isu perlindungan anak belum jadi perhatian yang serius; 4) model kampanye masih memanfaatkan massa sebagai tolak ukur keberhasilan suatu kampanye; 5) tingkat kesadaran orangtua masih kurang. Kata Kunci: Anak, Perlindungan anak, Kampanye, Pemilu ABSTRACT Children are considered crucial part in society and in this country since they are the next generation expected to bring the country to a better life more than what the current generation can do. Article 15 letter a of Act Number 35 of 2014 concerning Child Protection states that every child has rights to protection from any political abuse (specifically from political campaigns). Involvement of manors in political campaigns violates Act Number 25 of 2014 concerning Child Protection. According to Indonesian Child Protection Commission, there are 248 cases over child abuse where children were involved in political campaigns by political parties of general election in 2014. The research problems observed are related to how Indonesian Child Protection Commission is involved in providing legal protection for children involved in political campaign, what impeding factors exist, and what measures are taken by the commission to provide the protection for children involved in the campaign. The research finds out that the Indonesian Child Protection Commission has spent time among society 1) giving further information on the related case, conducting general elections, approaching political parties, and voters; 2) supervising the involvement of children in political campaigns; 3) evaluating violation over the involvement of children in political campaigns. The impeding factors faced by the Indonesian Child Protection Commission involve: 1) inadequate structure of the commission; 2) lack of human resource in the commission and KPAD; 3) issues on child protection not receiving serious attention; 4) campaign model still referring to the number of campaign participants to decide the success of campaigns; 5) lack of parents’ awareness. Keywords: child, child protection, campaign, general election