PELAKSANAAN PASAL 17 AYAT (4) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang)

Main Author: Utami, Erika Nadya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3491
Daftar Isi:
  • Erika Nadya Utami, Lutfi Effendi, S.H., M.Hum, Amelia Ayu Paramitha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Erikanads@gmail.com ABSTRAK Penduduk Pendatang di Kota Malang akan terus bertambah setiap waktunya, seperti pada penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh Universitas-Universitas di Kota Malang yang jumlahnya pun tidak sedikit, mahasiswa baru tersebut bukan hanya dari Kota Malang itu sendiri, melainkan banyak yang berasal dari luar daerah sehingga dapat disebut sebagai Mahasiswa Pendatang, Pada Pasal 17 ayat (4) Instansi Pelaksana akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang sudah melaksanakan pasal tersebut untuk penduduk pendatang yang lapor dan membuatkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP dengan alamat yang baru. Tetapi dengan adanya aturan tersebut, tidak memungkinkan seluruh penduduk pendatang di Kota Malang mematuhi atau melaksanakan peraturan tersebut dikarenakan penduduk pendatang masih banyak yang belum melaporkan dan mengurus Surat Keterangan Pindah Datang, dan lebih memilih menggunakan Identitas asalnya. Maka dari itu perlunya Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dalam meningkatkan pendaftaran Surat Keterangan Pindah Datang dengan cara tidak berhenti memberikan sosialisasi melalui RT/RW, tokoh masyarakat, dan warga sekitar bagi penduduk pendatang khususnya mahasiswa pendatang di Kota Malang. Kata Kunci: Penduduk Pendatang, Mahasiswa Pendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. ABSTRACT The number of immigrants coming to Malang will surely rise every time, especially when new academic year begins, in which new students from other cities come in flock to enrol to the universities in the city. Article 17 Paragraph (4) on Implementing Agency will issue a letter regarding their move to the city. Population and Civil Registration Agency of Malang has implemented the regulation where those moving into this city are required to report and proceed with issuance of new family card and ID card. However, encouraging them to follow the rule is not as easy as expected since most of them moving in have not reported to the agency and most prefer to stay with their old id card bearing the city where they come from. Therefore, it is essential that the agency keep introducing it to Community Association and Neighbourhood Association, representatives in the society, and local people regarding student immigrants to Malang. Keywords: immigrant, student immigrant, Population and Civil Registration Agency