BATASAN TANGGUNG JAWAB MANTAN DIREKSI PERUSAHAAN PT. USAYANA MENURUT DOKTRIN BUSINESS JUDGEMENT RULE (Studi Putusan Nomor: 406/PDT.G/2010/PN.Bks.)
Main Author: | Maharani, Tara Kirana |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3490 |
Daftar Isi:
- Tara Kirana Maharani, Dr. Budi Santoso S.H., LL.M., Dr. Reka Dewantara, S.H.,M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya tarakirana94@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan tanggung jawab mantan direksi PT. Usayana menurut doktrin business judgement rule. Latar belakang penelitian ini adalah kasus antara PT. Usayana yang menggugat mantan direksinya untuk bertanggungjawab secara pribadi, akibat adanya kerugian perusahaan yang dianggap sebagai akibat dari keputusan bisnis direksi tersebut. Dimana berdasarkan doktrin business judgement rule, yang menurut para ahli telah diakomodir dalam UUPT, direksi dapat terbebas dari tanggung jawab pribadi selama keputusan bisnisnya memenuhi fiduciary duty. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada studi kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Teknik analisis yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah analisis preskriptif, interpretasi gramatikal, dan interpretasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini, batasan tanggung jawab mantan direksi PT. Usayana menurut doktrin business judgment rule adalah terbatas atau dapat diartikan bahwa mantan direksi PT. Usayana terbebas dari tanggung jawab secara pribadi yang dibebankan kepadanya. Tindakan dalam proses pengambilan keputusan oleh mantan direksi tersebut telah memenuhi prinsip fiduciary duty, yaitu mempunyai itikad baik dan dasar–dasar yang rasional (rational basis), dilakukan dengan kehati–hatian (due care), serta dilakukan dengan cara yang layak dipercayai (reasonable belief) sebagai yang terbaik (best interest) bagi perseroan. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Mantan Direksi, Business Judgement Rule ABSTRACT This research is aimed to analyse the scope of responsibility held by the former director of PT. Usayana according to business judgement rule doctrine, in which it departs from the dispute where the company pressed charges against its former director to be personally responsible for the financial loss due to the decision the former director had made. Based on business judgement rule, stipulated in Act concerning Limited Companies, the former director can be set clear from any personal responsibility as long as his business decision meets fiduciary duty. This research was conducted based on normative juridical method where data was obtained from literature review, along with statute and case approaches. The data was then prescriptively analysed with grammatical and systematic interpretation. The research result reveals that the scope of the responsibility held by the former director according to business judgement rule was restricted, or, in other words, he was exempt from any responsibility imposed on him since the business decision followed fiduciary duty, where good faith and rational basis were performed. Moreover, the decision was also based on due care and reasonable belief at company’s best interest. Keywords: responsibility, former director, business judgement rule