ANALISIS YURIDIS PRAKTIK PENGAKUISISIAN PT. UBER OLEH PT.GRAB DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Main Author: Fernando, Muhammad
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3487
Daftar Isi:
  • Muhammad Fernando, Moch. Zairul Alam, S.H., M.H., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Muhamadfernandoo@gmail.com ABSTRAK Akuisisi yang dilakukan oleh Grab terhadap Uber merupakan akuisisi aset. Akuisisi aset adalah salah satu bentuk akuisisi yang dikenal diberbagai negara. Sayangnya, di Indonesia sendiri belum diatur mengenai akuisisi aset. Hal ini menimbulkan suatu kekosongan hukum yang ada di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah analisa praktik akuisisi uber oleh grab ditinjau dari Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan bagaimanakah analisa perbandingan ketentuan mengenai akuisisi di Indonesia dan Singapura menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Competition Act 2004. Untuk menjawab permasalahan, maka penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Akuisisi Uber oleh Grab didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sejatinya adalah diperbolehkan karena didalam Undang-Undang tersebut tidak diatur mengenai akuisisi aset dan ketentuan mengenai akuisisi di Indonesia dan Singapura berbeda karena belum mengatur mengenai akuisisi aset tetapi di Singapura telah mengatur lebih lanjut mengenai akuisisi aset. Kata Kunci : Akuisisi Aset, Pendekatan Rule of Reason ABSTRACT Acquisition of Uber performed by Grab is restricted to asset acquisition recognised in most countries. However there is no regulation concerning this type of acquisition in Indonesia, leading to legal loophole. This research is focused on the issues over how is the analysis of the acquisition seen from the perspective of Article 28 of Act Number of 1999 concerning Ban on Monopoly Practices and Unhealthy Business Competition? And how is the comparative analysis of the provision regarding acquisition in Indonesia and Singapore according to Act Number 5 of 1999 and Competition Act 2004? To answer the questions, this research employed normative juridical method, and it reveals that Act Number 5 of 1999 principally allows the acquisition since it does not regulate asset acquisition, and the provisions concerning the acquisition in Indonesia and Singapore are different, where the latter further regulates asset acquisition. Keywords: Asset Aqcuisition, Rule-of-reason Approach