BATASAN PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB BANK DALAM PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING MENURUT PASAL 18 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN ASAS PROPORSIONALITAS
Main Author: | Pridastya, Rezaldi |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3480 |
Daftar Isi:
- Rezaldi Pridastya, Ratih Dheviana Puru H,S.H.,LLM., Diah Pawestri Maharani,S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya rezaldipridastya@gmail.com ABSTRAK Klausula eksonerasi yang pada umumnya terdapat dalam perjanjian sebagai klausula tambahan dengan unsur esensialia dari suatu perjanjian biasanya ditemukan dalam perjanjian baku. Menjadi beban konsumen dengan adanya klausula tersebut, karena seharusnya beban tersebut dipikul oleh produsen, sehingga sangat merugikan konsumen karena biasanya konsumen memiliki posisi yang lemah dibandingkan dengan produsen. Pada prinsipnya penetapan klausula eksonerasi (Pengalihan Tanggung jawab) dalam perjanjian baku dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terdapat pada Pasal 18 Ayat 1 Huruf a yang menyatakan bahwa tidak boleh adanya pengalihan Tanggung jawab. Lalu dilengkapi dengan pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan konsumen menyatakan jika dalam perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan yang di maksud dalam pasal 18 ayat (1) dan (2) maka akan dinyatakan batal demi hukum. Dinyatakan batal demi hukum yang dimaksudkan adalah “dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan”. Pada kenyataanya perjanjian pembukaan rekening dari bank BCA, Bank BNI dan Bank Jatim tidak diharuskan batal demi hukum. Pada Pasal 18 Ayat 1 huruf A tidak secara jelas memberikan batasan mengenai tanggung jawab yang boleh dialihkan oleh pelaku usaha. Kata kunci : Perjanjian Baku, Klausula Eksonerasi, Perlindungan Konsumen, Asas Proporsionalitas, Pelaku Usaha, Konsumen ABSTRACT Exoneration clause often found in an agreement as a supplementary clause with esensialia element of an agreement is usually in the form of a normative agreement. However, the clause has been a burden for consumers, and his shlould have been the responsibility of producers. The consumers are disadvantaged since they are in weaker position than producers. Principally, the stipulation of the exoneration clause (concering responsibility transfer) in a normative agreement is not allowed by the law on consumer protection, and it is regulated in Article 18 Paragraph 1 Letter a stating that no responsibility transfer is allowed. This regulation is supported by Article 18 Paragraph (3) of Act concerning Consumers Protection stating that the substance in the normative agreement failing to meet Article 18 Paragraph (1) and (2) is deemed invalid from the outset. In other words, no agreement is deemed existing. However, in the practice, agreement under which a new bank account is opened in BCA, BNI and Bank Jatim does not always have to be declared invalid from the outset. Article 18 Paragraph 1 Letter A does not clearly provide details over the scope of the responsibility that can be transferred by a business owner.Keywords : normative agreement, exoneration clause, consumer protection, proportionality principle, business actor, consumers.