KEADAAN SALAH SANGKA MENGENAI DIRI SUAMI ATAU ISTRI SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN

Main Author: Kurniawati, Nadia Yulia
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3475
Daftar Isi:
  • Nadia Yulia Kurniawati, Prof.Dr. Suhariningsih, SH., SU, Fitri Hidayat, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: nadia.yulia@yahoo.co.id ABSTRAK Salah satu alasan hukum yang dapat menjadi dasar pengajuan pembatalan perkawinan yaitu terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri pada waktu berlangsungnya perkawinan, yangmana alasan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Namun dalam kedua pasal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut batasan keadaan salah sangka yang dapat dijadikan sebagai alasan pembatalan perkawinan, sehingga hakim dapat berbeda dalam menafsirkan dasar hukum yang digunakan untuk memutus perkara yang ditanganinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis penafsiran hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan dengan alasan salah sangka mengenai diri suami atau istri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum yang dihimpun, dapat dipahami bahwa salah sangka mengenai diri suami atau istri merupakan salah persangkaan atau kekeliruan terkait keadaan diri pasangan kawin yang belum diketahui pada saat perkawinan dilangsungkan, sepanjang tidak menyangkut status sosial-ekonomi suami atau istri yang bersangkutan. Selain hal tersebut, dalam memutus perkara pembatalan perkawinan terkait majelis hakim mempertimbangkan bahwa salah sangka mengenai diri suami atau istri yang dimaksud haruslah sebatas mengenai keadaan diri pasangan kawin yang menyebabkan tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, dan/atau menyimpangi konsep perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan.. Kata Kunci: Pembatalan perkawinan, Salah sangka ABSTRACT One of the legal reasons that serve as a fundamental to propose a marriage annulment is misjudgement against a husband or a wife during marriage, which is governed in Article 27 Paragraph (2) of Act concerning Marriage jo Article 72 Paragraph (2) of Islamic Law Compilation. However, neither of the Articles further details the scope of misjudgement that can be the ground of marriage annulment, leading to a situation where judges may misinterpret the legal framework on which the dispute settlement is based. This research is aimed to identify and analyse the judges’ interpretation in delivering judgement over marriage annulment based on the ground of misjudgement against a husband or a wife. This research was conducted based on normative juridical research method supported by statute, case, and conceptual approaches. Based on the analysis of the research, it is revealed that misjudgement stems from the condition of not knowing the personal state of a husband or a wife during the marriage as long as it is not related to socio-economic status of a husband or a wife concerned. Moreover, the judgement delivered regarding the case must be only restricted to the condition of the spouses, where this factor fails to meet the requirement of marriage and/or violate marriage concepts in Act concerning Marriage. Keywords: Marriage annulment, Misjudgement