Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan NafkahMut’ah Dalam Cerai Gugat (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 1124/Pdt.G/2010/PA Btm, Putusan Pengadilan Agama Nomor 854/Pdt.G/2009/PA.Pas dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 12/Pdt.G/2012/P

Main Author: Wiratama, Angga
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3474
Daftar Isi:
  • Angga Wiratama, Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H. dan Fitri Hidayat, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya anggawrtm@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memberikan nafkah Mut’ah dalam cerai gugat. Kompilаsi Hukum Islаm hаnyа menyebutkаn bаhwа nаfkаh Mut’аh hаnyа diberikаn untuk cerаi tаlаk saja, namun dalam praktiknya di Pengadilan Agama di Indonesia ada beberapa Putusan yang memutus tidak sesuai dengan aturan yang telah dimuat didalam Kompilasi Hukum Islam dimana nаfkаh Mut’аh diberikаn kepаdа istri yаng berkedudukаn sebаgаi Penggugаt yаng mengаjukаn gugаtаn аtаs kehendаknyа. Seperti pada Putusаn Pengаdilаn Аgаmа Nomor 1124/Pdt.G/2010/PА.Btm, Putusаn Pengаdilаn Аgаmа Nomor 854/Pdt.G/2009/PА.Pаs dаn Putusаn Pengаdilаn Tinggi Аgаmа Sаmаrindа Nomor 12/Pdt.G/2012/PTА.Smd tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada terkait pemberiаn nаfkаh Mut’аh yang menyebutkan bahwa nafkah Mut’ah hanya untuk cerai talak saja sehingga ada ketidak sesuaian antara aturan yang berlaku dan penerapannya. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang bersangkutan dengan masalah yang diteliti diperoleh dari penelurusan kepustakaan. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal sehingga dapat disajikan dalam bentuk tulisan yang sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan: Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan nafkah Mut’ah dalam cerai gugat pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 1124/Pdt.G/2010/PA.Btm, Putusan Pengadilan Agama Nomor 854/Pdt.G/2009/PA.Pas dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 12/Pdt.G/2012/PTA.Smd tidak tepat karena aturan terkait nafkah mut’ah telah jelas diatur didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf a dan Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam dan diperkuat dengan adanya Mazhab Syafi’i, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki yang menegaskan bahwa pemberian nafkah Mut’ah diwajibkan untuk Cerai Talak saja, sedangkan untuk perceraian yang dimana atas kehendak istri atau cerai gugat, maka gugur atau tidak ada hak istri untuk mendapatkan nafkah Mut’ah dari suaminya. Kata Kunci: Nafkah Mut’ah, Cerai Gugat ABSTRACT This research is aimed to find out Judges’ basic consideration regarding financial support Mut’ah over divorce due to petition. The Compilation of Islamic Law asserts that Mut’ah can be given for a talak-based divorce. However, several decisions delivered by religious courts are not relevant to what is regulated in the compilation, where it is still decided that Mut’ah can also be given to a wife as a plaintiff because she expects the financial support. The three decisions are seen irrelevant to the Compilation of Islamic Law over financial support called Mut’ah where they state that Mut’ah is only for talak-based divorce, leading to irrelevance in its implementation. This study was conducted based on normative juridical method with statute and case approaches. Legal materials required were obtained from literature review, followed by an analysis of the data with grammatical interpretation where the research content is presented in systematic written form to deliver answer to the research problem. The research result reveals that the three decisions are not appropriate since the regulation over this issue has been clearly stipulated in Compilation of Islamic Law Article 149 letter a and Article 158, strongly supported by Mazhab Syafi’I, Mazhab Hambali, and Mazhab Maliki specifically stating that Mut’ah is restricted to talak-based divorce, while any divorce proposed by a wife as plaintiff is not subject to Mut’ah since the wife does not have any right to the financial support from her husband. Keywords: financial support Mut’ah, divorce by petition.