Penerapan Pasal 170 ayat ( 2 ) KUHP Terhadap kasus kekerasan yang dilakukan bersama – sama yang menyebabkan kematian oleh Suporter Sepak Bola ( Studi Polrestabes Bandung )

Main Author: Ibrahim, Ahmad Rezha
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3465
Daftar Isi:
  • Ahmad Rezha Ibrahim, Dr. Abdul Madjid, S.H.,M.Hum, Fines Fatimah, S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. Mt. Haryono 169 Malang 65145, Telp ( 0341)553898, Fak ( 0341 ) 566505 Email : ahmadrezhai@yahoo.co.id ABSTRAK Kekerasan merupakan suatu perbuatan pada sikap tidak manusiawi. Kemudian membuat orang tersakiti dan menjadi korban, kekerasan juga menimbulkan kerugian bagi tersangka itu sendiri karena akan mendapatkan hukuman yang berlaku. Kekerasan juga bisa menimbulkan korbannya meninggal dunia. Dari data yang didapat terdapat dua kasus tindak pidana kekerasan supporter sepak bola di wilayah Bandung, Jawa Barat. Dalam menjerat tersangka kepolisian resort kota besar Bandung Menerapkan Pasal 170 ( 2 ) KUHP kepada tersangka dalam dua kasus tersebut. padahal kekerasan dalam dunia sepak bola juga bisa dipidana atas dasar penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 sampai 358 KUHP, dalam pasal ini juga sudah di definisikan macam – macam jenis penganiayaan mulai dari penganiayaan ringan maupun berat. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris yang membahas terkait penerapan pasal 170 ayat ( 2 ) KUHP Kepada tersangka, dan membahas terkait permasalahan peraturan hukum yang kemudian dikaitkan dengan fakta – fakta yang ada. Tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh supporter ini telah memenuhi syarat sebagai kejahatan yang bertentangan dengan Undang – Undang Kata kunci : Kekerasan, Penerapan, Tindak Pidana ABSTRACT Violence is inhuman, since it is intended to physically hurt another. Not only will this conduct hurt the victim, but it also brings disadvantages to the one committing it when punishment is applied. More seriously, violence could bring the victim to death. Statistically, there have been two offenses of violence committed by football supporters in Bandung, East Java. The police handling this case applied Article 170 (2) of Criminal Code to deliver punishment for the defendants regarding the offenses. However, violence commonly happening among football supporters is also punishable by Article 351 to 358 of Criminal code; those articles define types of persecution ranging from mild to severe one. This research employed empirical juridical method to study the implementation of Article 170 Paragraph (2) of Criminal Code applied against the defendants and to study legal issues that were further connected to existing facts. The violence committed by the supporters meets criminal elements that are against the law. Keywords: violence, implementation, crime