KENDALA JAKSA DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TERPIDANA YANG SEBELUMNYA TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN

Main Author: Fahrudin, Ahmad; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: idn
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/346
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Kendala Jaksa dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana yang Sebelumnya Tidak Dilakukan Penahanan. Hal ini dilatarbelakangi oleh kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan serta status terpidana yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan. Dimana terpidana kemungkinan dapat menghindar dari proses pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh jaksa dikarenakan terpidana tidak dilakukan penahanan sebelumnya. Hal ini menyebabkan Jaksa belum dapat melaksanakan putusan pengadilan terhadap terpidana tersebut.Dalam upaya mengetahui kendala Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan terhadap terpidana yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Malang, metode pendekatan yang dipakai dalam pemelitian ini adalah berupa pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan penelitian yang dilakukan dengan tetap mengedepankan pembahasan yuridis yang berpedoman pada peraturan yang dijadikan dasar untuk menganalisa gejala-gejala yang timbul.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada dalam penelitian ini, bahwa Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan terhadap terpidana yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan mengalami kendala yaitu putusan Pengadilan Negeri Malang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang, pemantauan terhadap terpidana, setelah dilakukan pemanggilan, ternyata terpidana sulit diketahu dan terpidana kabur. Sehingga dalam mengatasi kendala tersebut, Kejaksaan Negeri Malang melakukan upaya baik berupa upaya preventif maupun upaya represif. Seperti melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Malang dan Polres Kota Malang terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan sampai dengan menerbitkan terpidana sebagai daftar pencarian orang.