OPTIMALISASI PENEGAKAN PASAL 9 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG IJIN USAHA RUMAH KOS (Studi Di Wilayah Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo)
Main Author: | Kusuma, Danang Hadi Surya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3458 |
Daftar Isi:
- Danang Hadi Surya Kusuma, Dr. Istislam, S.H.,M.Hum. , Lutfi Effendi, S.H.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dananghsk@gmail.com Abstrak Kelurahan Ronowijayan Kabupaten Ponorogo merupakan salah satu daerah yang terdapat beberapa instansi pendidikan antara lain Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dan SMA N 1 Ponorogo sehingga banyak usaha rumah kos di daerah tersebut. Terkait tentang usaha rumah kos ada Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijin Usaha Rumah Kos. Walaupun peraturan tersebut telah di undangkan pada tahun 2016 dan dalam Pasal 9 ayat (1) telah mewajibkan para pelaku usaha rumah kos untuk memiliki izin usaha rumah kos namun pada kenyataanya izin usah rumah kos hingga tahun 2018 masih 0 atau belum ada satupun usaha rumah kos di Kabupaten Ponorogo yang memiliki izin usaha rumah kos, sehingga perlu ditelili tentang Optimalisasi Penegakan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijin Usaha Rumah Kos. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu dengan meniliti pelaksanaan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Ijin Usaha Rumah Kos di Kabupaten Ponorogo dengan data yang di peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo dan wawancara dengan pelaku usaha rumah kos yang ada di Kelurahan Ronowijayan Kabupaten Ponorogo. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak optimalnya penerapan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Ijin Usaha Rumah Kos antara lain: a). Faktor hukum, b). Faktor Penegak Hukum c). Faktor sarana dan fasilitas, d). Faktor masyarakat dan e). Faktor kebudayaan. Kata kunci : Optimalisasi, Perizinan, Penegakan Abstract The sub-district of Ronowijayan, the Regency of Ponorogo is a house to several education institutions such Universitas Muhammadiyah Ponorogo, State Islamic Institute of Ponorogo, and SMAN 1 Ponorogo and their existence triggers the growing number of boarding houses. Boarding house business is regulated in Local Regulation of the Regency of Ponorogo Number 1 of 2016 concerning Permit for Boarding House Business. Despite this regulation, none of boarding house owners hold the permit to run the business in the Regency of Ponorogo. This issue has led this research to look deeper into optimality of the enforcement of Article 9 Paragraph (1) of Local Regulation of the Regency of Ponorogo Number 1 of 2016 concerning Permit for Boarding House. This research was conducted based on empirical juridical method where Article 9 Paragraph (1) of Local Regulation of the Regency of Ponorogo was studied. The research data was obtained from Capital Investment and One-stop Service Agency of the Regency of Ponorogo and interviews with boarding house business actors. However, several factors impede the implementation of the regulations: law, law enforcers, facilities and infrastructure, society, and culture. Keywords: optimality, permit, enforcement