PERLUASAN MAKNA PAJAK PENGHASILAN TERHADAP TRANSAKSI JUAL-BELI ONLINE DI MEDIA SOSIAL

Main Author: Faiqoh, Widya Jazilatul
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3448
Daftar Isi:
  • Widya Jazilatul Faiqoh, Lutfi Effendi, SH., M.Hum., Dr. Tunggul Anshari SN. S.H.M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Widyajazil0@gmail.com ABSTRAK Pajak merupakan salah satu penerimaan Negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan nasional serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Perkembangan teknologi informasi sangat beragam, seperti jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi dengan fasilitasnya, dalam ini internet merupakan bagian dari kemajuan teknologi informasi tersebut. Internet dapat memberikan kemudahan dalam berinteraksi tanpa harus berhadapan secara langsung satu sama lain. Sistem penjualan yang mudah saat ini adalah sistem yang berbasiskan pada jaringan internet atau sering disebut dengan Transaksi Online. Bagi para penjual, menerapkan sistem seperti ini berarti memangkas biaya toko bahkan modal pengeluaran yang biasa dikeluarkan, sedangkan bagi para konsumen sistem ini sangatlah membantu sebab konsumen tidak perlu datang langsung ke lokasi untuk membeli barang yang diinginkan, karena barang yang diinginkan akan sampai sendiri di depan pintu pembeli. Dewasa ini, paraktik Bisnis online atau transaksi jual-beli secara online tidak hanya dapat dilakukan melalui Toko online (e-commerce) yang memiliki fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace untuk melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), namun dapat pula dilakukan melalui Media Sosial. Bila ditinjau lebih jauh terkait penerapan pajak penghasilan dalam media sosial, terdapat permasalahan hukum yaitu kekosongan regulasi (vacuum of norm) yang mengatur secara khusus terkait penerapan pajak penghasilan dalam media sosial. Pengaturan terkait perpajakan e-commerce khususnya yaitu UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), sama sekali belum mengakomodir keberadaan pajak penghasilan bagi penjual selaku user di media sosial. Dari latar belakang tersebut penulis menganalisis penerapan pajak penghasilan terhadap transaksi jual-beli di media sosial pada saat ini.Selain menganalisis penerapan pajak penghasilan terhadap transaksi jual-beli di media social penulis bertujuan menemukan batasan pengertian penghasilan dari transaksi jual-beli di media sosial agar dapat menjadi sebuah objek dari pajak penghasilan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang diubah terakhir kali dengan Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu yuridis normatif, Kajian terhadap pemungutan pajak penghasilan terhadap transaksi jual-beli melalui media sosial untuk objek penelitiannya adalah penghasilan dari penjual selaku user yang melakukan transaksi jual-beli online melalui media sosial. Kata Kunci: Pengaturan, Penerapan Pasal, Pajak Penghasilan, Bisnis Online. ABSTRACT Tax is state revenue essential for national development and is intended for the welfare and prosperity of the people. Along with the development of information and communication technology, the Internet has given easy access allowing its users to hold transactions. Online transactions have become more common than ever before. It is beneficial for vendors since operational cost is cut and consumers no longer need to pick for the products they buy, but, instead, the goods are delivered right to their doors. These days, online businesses or transactions are no longer restricted to platform given by providers to allow any e-commerce activities, but social media seem to come as an alternative. From the implementation of income tax in social media, there seems to be vacuum of norm that should aimed to specifically regulate implementation of income tax collected from social media. Regulations regarding e-commerce taxation especially Act concerning Income Tax and Regulation of Finance Minister of Indonesia Number 210/PMK.010/2018 concerning Tax collected from Electronic-based System (E-Commerce) do not accommodate the presence of income tax from users of social media. This research is aimed to analyse imposition of income tax on transactions occurring in social media. Moreover, in terms of the tax imposed, the author aims to find out the scope of definition regarding transactions on social media in order to put this as taxable object that complies with Act Number 7 of 1983 concerning Income Tax, amended to Act Number 36 of 2008 concerning Fourth Amendment to Act Number 7 of 1983 concerning Income Tax. Normative juridical method was employed in this research to further study the income earned by vendors as social media users in their online transactions on the media. Keywords: implementation, Article implementation, income tax, online business