TINJAUAN YURIDIS PASAL 97 UNITED NATIONS CONVENTIONS ON THE LAW OF THE SEA DALAM INSIDEN ENRICA LEXIE

Main Author: Wibowo, Muhammad Satryo
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3437
Daftar Isi:
  • Muhammad Satryo Wibowo, Dhiana Puspitawati, S.H., LL.M., Ph.D., A.A.A. Nanda Saraswati, SH, MH muhsatryo@gmail.com ABSTTRAK Sebagai negara yang berdaulat, setiap negara memiliki kewenangan untuk mengatur perihal-perihal yang berkaitan dengan kepentingan negaranya. Sebagai manifestasi dari kedaulatan tersebut, negara-negara memiliki suatu kewenangan yang disebut dengan yurisdiksi. Dalam hukum internasional, pada dasarnya terdapat dua jenis yurisdiksi, yaitu yurisdiksi untung membuat peraturan mengenai sesuatu hal atau yang biasa disebut dengan yurisdiksi preskriptif dan yurisdiksi untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu guna menegakkan peraturan yang telah dibuat. United Nations Conventions on The Law of The Sea 1982 juga mengatur alokasi yurisdiksi kepada negara-negara yang berdaulat, namun dalam konvensi ini yurisdiksi ditentukan berdasarkan zona kelautan serta alokasi yurisdiksi yang bersifat fungsional. India serta Italia yang merupakan negara anggota UNCLOS 1982 terlibat sengketa yang melibatkan warga negara dari dua negara tersebut. Dua anggota Vessel Protection Detatchment berkebangsaan Italia yang ditugaskan mengawal kapal tanker Enrica Lexie pada saat sedang berlayar di 20.5 mil laut barat pantai India melepaskan tembakan ke arah kapal tanpa bendera yang ternyata dikemudikan oleh warga India dimana tembakan tersebut menyebabkan dua warga negara India tewas. India menangkap kedua anggota VPD tersebut dan melakukan proses peradilan berdasarkan hukum India. Keberatan, Italia membawa insiden ini untuk diselesaikan di Permanent Court of Arbitration dan menggunakan Pasal 97 UNCLOS 1982 sebagai dasar hukum dalam berperkara di PCA. Italia menggunakan pasal tersebut karena Italia berargumen bahwa dengan melihat lokasi kejadian dari insiden ini, Italia adalah negara yang seharusnya memiliki yurisdiksi untuk mengadili kedua anggota VPD tersebut sebagai negara bendera dari Enrica Lexie. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis akan melakukan penelitian dengan tiga rumusan masalah, (1) Apakah insiden Enrica Lexie dapat dikategorian sebagai Incident of Navigation dalam pasal 97 UNCLOS 1982? (2) Apakah tindakan Pemerintah India yang menangkap tersangka pelaku penembakan dalam insiden Enrica Lexie dapat dibenarkan oleh hukum internasional? Penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan insiden, serta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yang didapat adalah;. Insiden Enrica Lexie dapat dikategorikan sebagai Incident of Navigation karena sifatnya yang tidak terduga serta menyebabkan kerugian imateriil yaitu tewasnya dua orang warga negara India. Kesimpulan yang terakhir adalah tindakan India yang menangkap serta memproses hukum dua orang warga negara Italia tidak dapat dibenarkan oleh hukum internasional. Kata Kunci: Insiden pelayaran, enrica lexie, yurisdiksi ABSTRACT Sovereign states hold power to govern. This sovereignty is usually apparent as jurisdiction where authorities are hold. In international law, principally, there are two types of jurisdiction: the one on which policy making concerning certain issues is based or it is called as prescriptive jurisdiction and the second is the jurisdiction intended to act to enforce the law made. United Nations Conventions on the Law of the Sea 1982 also regulates jurisdictions of the sovereign states, but in the conventions the jurisdiction is determined based on maritime zone and its jurisdictional location that is functional. India and Italy are registered as the members of UNCLOS 1982, in which dispute once arose between the two states. The two Italian members of Vessel Protections Detachment were assigned to guard a tanker Enrica Lexie. On its way cruising at 20.5 miles to the west sea of India coast, it released fire to a flagless ship navigated by Indians, killing two Indians. India then caught the two members of VPD and legal proceedings followed based on Indian law. Italy, on the other hand, brought this case for settlement to Permanent Court of Arbitration (PCA) and Article 97 UNCLOS 1982 was referred to as the legal framework in PCA. The Italians referred to this law since they believed, based on where the incident took place, Italia was supposed to be the region where the two members of the VPD should be judged and the case to be settled since Italia held the jurisdiction and since it should represent the flag of Enrica Lexie. Based on the issue, the research problems studied involve: (1) how does international law interpret the incident of Navigation in Article 97 of UNCLOS 1982? (2) Can the incident of Enrica Lexie be categorised as the Incident of Navigation in Article 97 of UNCLOS 1982? (3) Which state has the jurisdiction to take the case of Enrica Lexie according to UNCLOS 1982? This research is based on normative juridical method with conceptual, case, and statute approaches by which the issues in this study are analysed to provide answers to the problems and to help find out which state holds the jurisdiction to handle the case based on UNCLOS 1982. To meet the requirements in incident of navigation, an incident must be unplanned or unexpected and it must involve both financial and non-financial loss that involves death or damage of the ship. The Enrica Lexie incident is categorised as incident of navigation because it was unexpected and caused loss where two Indians were killed. In conclusion, the act where two Indians caught and filed a lawsuit against the two Italians is deemed unacceptable from the perspective of international law. Keywords: incident of navigation, enrica lexie, jurisdiction