ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG VAN ALLE RECHT VERVOLGING) DALAM TINDAK PIDANA EKONOMI (Studi putusan 2391/K/PID.SUS/2013)
Main Author: | Nadeak, Merri Intan |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3421 |
Daftar Isi:
- Merri Intan Nadeak, Dr. Bambang Sugiri, S.H.,M.H, Dr.Lucky Endrawati,S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Merriintannadeak@gmail.com ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa saja kriteria dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum(onslag van alle recht vervolging) dan untuk dapat mengetahui apakah putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan 2391/K/PiD.SUS/2013 sesuai dengan hukum pidana positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang untuk mengetahui apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Dalam putusan tersebut hakim memutuskan putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesepakatan, hal tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mendakwakan dengan peraturan didalam pasal 6 ayat (1) huruf (b) jo pasal 1 3e Undang-undang nomor 7 tahun 1955, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan namun hakim menganggap“bukan merupakan tindak pidana”dapat diketahuhi bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang yang termasuk kedalam pengawasan yang diatur dalam Perpres nomor 15 tahun 2011 dan Perpu no 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan dalam amar putusan hakim tidak menjelaskan seharusnya perkara ini masuk kedalam ranah hukum apa sehingga putusan ini mengakibatkan ketidakpastian hukum. Kata Kunci: Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum,Pupuk Bersubsidi. ABSTRACT This research is aimed to find out the criteria required in the Decision declaring a defendant free from all charges (onslag van alle recht vervolging) and to find out whether this decision as in the Decision Number 2391/K/PID.SUS/2013 is relevant to positive law in Indonesia. Normative juridical method was employed along with statute approach to seek into whether the decision complies with the positive law in Indonesia. The defendant was declared free from all charges by the judge since the crime was committed under agreement, and this is not in line with the charge delivered by the general prosecutors where the charge was based on the regulation in Article 6 Paragraph (1) letter (b) jo Article 1 3e of Act Number 7 of 1955. The defendant was legally charged over a conduct but it was not deemed a crime by the judge. It can be seen from the condition where the subsidised fertiliser is regulated in Presidential Decree Number 15 of 2011 and Legislation Number 8 of 1962 concerning Trade Under Supervision. Moreover, the injunction delivered by the judge did not elaborate into which section this case should be categorised, leading to uncertainty of law. Keywords: decision of ‘free from all charges’, charge, subsidised fertiliser