Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kesalahan Administrasi Yang Berindikasi Korupsi Sebagai Alasan Penghapus Pidana (Analisis Yuridis Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Pasal 4 Undang –
Main Author: | Suyitno, Ria Galang Islamiati |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3419 |
Daftar Isi:
- Ria Galang Islamiati Suyitno, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Ardi Ferdian, S.H.. M.Kn. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya riaagalang@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengembalian kerugian negara dalam kesalahan administrasi yang berindikasi korupsi sebagai alasan penghapus pidana dan implikasi yuridis penerapan kebijakan yang tertuang dalam Pasal 20 ayat (4) Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut terhadap Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat dijadikan sebagai alasan penghapus pidana apabila secara nyata telah terpenuhi unsur-unsur pidananya sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 4 Undang Undang TIPIKOR. Pasal 4 Undang Undang TIPIKOR tetap dapat berlaku dan diterapkan apabila terjadi kerugian terhadap keuangan negara yang didalamnya terpenuhi unsur-unsur pidananya. Kata Kunci : pengembalian kerugian negara, kesalahan administrasi, korupsi, penghapus pidana. ABSTRACT This research analyses the case regarding state’s money returned over financial loss caused by corruption-indicated administrative fault as to clear punishment and juridical implication of the implementation of policy as stipulated in Article 20 Paragraph (4) of Act Number 30 of 2014 concerning Government Administration towards Article 4 of Act Number 31 of 1999 Jo. Act Number 20 of 2001 concerning Eradication of Criminal Corruption that states that returning the state’s money does not stop punishment imposition. Normative juridical research method and statute approach were employed and gave the result revealing that returning the state money will not clear the imposed punishment since the criminal elements are met according to Article 4 of Act concerning Criminal Corruption. This law is still applicable regarding the financial loss in which the criminal elements are met. Keywords: returning state’s money due to financial loss it faces, administrative fault, corruption, clear punishment imposition