PROBLEMATIKA YURIDIS PASAL 81 AYAT (1) JO PASAL 74 AYAT (1) HURUF E PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERKAIT TOLOK UKUR GANTI RUGI NON FISIK

Main Author: Tanusekar, Ruben Novanandani
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3406
Daftar Isi:
  • Ruben Novanandani Tanusekar, Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M. Hum., Diah Pawestri Maharani, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya rubennovanandani89@gmail.com ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk menganalisis dan memahami apa akibat hukum terhadap Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 74 ayat (1) huruf E Terkait Tolak Ukur Terhadap Ganti Rugi Non Fisik Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, kedua menganalisi dan menemukan solusi terhadap Problematika Yuridis Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 74 ayat (1) huruf E Terkait Tolak Ukur Terhadap Ganti Rugi Non Fisik Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statute-approach) dan Pendekatan konsep (conseptual approach). Pengumpulan bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Karena dalam undang-undang pengadaan tanah masih terdapat kekaburan norma terhadap ganti rugi non fisik yang sampai saat ini tolok ukurnya belom jelas dan belom terdapat norma yang mengatur dengan jelas di dalam undang-undang pengadaan tanah. Kesimpulannya adalah terdapat kekaburan konsep kemakmuran rakyat pada Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 74 ayat (1) huruf E Terkait Tolak Ukur Terhadap Ganti Rugi Non Fisik Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum secara teoritik ganti kerugian yang bersifat non-fisik sebagai tambahan kompensasi dapat berupa pembayaran atas nilai khusus, pembayaran atas nilai potential loss dan/ atau pembayaran atas keterpaksaan yang dialami pemegang hak atas tanah. Saran terhadap penulisan di atas adalah penambahan norma hukum terhadap aturan yang belum jelas mengatur agar supaya di dalam penerapannya tidak terjadi kekaburan norma antara pemerintah dengan masyarakat. Kata Kunci: Ganti rugi, Non fisik, Pengadaan Tanah ABSTRACT This research is aimed to understand and analyse the legal implication on Article 81 Paragraph (1) Jo Article 74 Paragraph (1) letter E Presidential Regulation Number 71 of 2012 concerning Land Procurement for Development of Public Facilities regarding non-physical compensation, and to find out and analyse the solution to juridical problem of Article 81 Paragraph (1) Jo Article 74 Paragraph (1) letter E of Presidential Regulation Number 71 of 2012. With normative juridical method, this research reveals that there are different interpretations coming from the parties in need of land or the parties affected by the land procurement made available for public facilities. Moreover, this vague of norm is potential to lead to the absence of legal certainty and injustice especially for those whose lands are taken from them by the government for the development. It is essential that clear standard be set regarding the non-physical compensation and criteria be added in details. Keywords: compensation, non-physical, land procurement