DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT DENGAN MENGESAMPINGKAN KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Main Author: | Adilah, Sabrina Zayyan |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3398 |
Daftar Isi:
- Sabrina Zayyan Adilah, Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M., dan Shanti Riskawati,S.H., M.Kn.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : sabrina.zayyan@gmail.com ABSTRAKPenelitian ini membahas mengenai dasar pertimbangan hakim dalammengabulkan permohonan pernyataan pailit dengan mengesampingkanketentuan Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 TentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terkait jangkawaktu pembacaan putusan permohonan pailit, yaitu paling lambat 60 harisetelah tanggal permohonan didaftarkan. Namun berdasarkan data yangdiperoleh peneliti, setidaknya terdapat beberapa perkara kepailitan lewatjangka waktu dalam 6 tahun terakhir. Sehingga menjadi permasalahan saatUUK-PKPU telah menentukan secara spesifik jangka waktu penangananperkara sebagaimana dimaksud, namun tidak pula dibarengi pengaturanterkait sanksi yang ditetapkan kepada pelanggarnya. Maka dari itu,penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah dasar pertimbanganhakim dalam mengabulkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN SBY dan Putusan Pengadilan Niaga SurabayaNomor 8/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN SBY telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8Ayat (5) UUK-PKPU dan apa akibat hukum dikabulkannya putusan tersebutdalam hal terjadi pengesampingan ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UUK-PKPU.Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Pengesampingan KetentuanPasal 8 Ayat (5) UUK-PKPU, Akibat Hukum ABSTRACTThis research discusses the basic consideration made by a judge to grant bankruptcydeclaration petition where Article 8 Paragraph (5) of Act Number 37 of 2004 concerningBankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (hereinafter UUK-PKPU) isruled out in terms of the term required in reading the petition (60 days after the petition isregistered). However, some data shows that several cases have exceeded the given term inthe last six years. This can be a problem when UUK-PKPU has specifically set the termfor dispute settlement as meant, but it does not come with sanctions that may be imposedfor those violating the law. Therefore, this research is aimed to analyse whether the basicconsideration of the judge to grant the Decision of Commercial Court of SurabayaNumber 8/Pdt.Sus.Pailit/2018/PN SBY and Decision of Commercial Court of SurabayaNumber 8/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN SBY are relevant to the provision of Article 8Paragraph (5) UUK-PKPU and what is the legal consequence when both decisions aregranted without considering the provision of Article 8 Paragraph (5) UUK-PKPU.Keywords: judge’s basic consideration, ruling out Article 8 Paragraph (5) UUK-PKPU,legal consequence