PENERAPAN PASAL 5 AYAT (2) PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/8/PBI/2017 TENTANG GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL MENGENAI PEMBERLAKUAN KARTU GPN OLEH BANK UMUM DALAM SISTEM PEMBAYARAN (Studi di Bank XXX di Kota Malang)

Main Author: Angginnisa, Purwanti Lucia
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3390
Daftar Isi:
  • Purwanti Lucia Angginnisa, Dr.Reka Dewantara, S.H.,M.H., Ranintya Ganindha, S.H.,M.HFakultas Hukum Universitas Brawijayaangginnisalucia@gmail.com ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pelaksanaan penerapan Pasal 5 Ayat (2) PBI Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau yang kemudian dikenal dengan GPN. GPN merupakan program kerjasama antara Bank Indonesia dengan Pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian Indonesia dalam sistem pembayaran agar Indonesia tidak selalu bergantung dengan kanal pembayaran asing. GPN sendiri bertujuan untuk meningkatkan kompetitif bank umum untuk mewujudkan sistem pembayaran di Indonesia yang saling Interkoneksi dan Interoperabilitas. Salah satu bank umum yang turut menjadi pihak yang terhubung dengan GPN adalah Bank XXX dimana bagi setiap bank umum yang menjadi bagian dari GPN wajib mematuhi peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya Bank tersebut mengalami beberapa kendala yang menghambat proses penerapan GPN.Kata kunci : Sistem Pembayaran, Bank Indonesia, GPN, Interkoneksi (saling terhubung), Interoperabilitas (saling dapat diterima), Bank Umum, Nasabah ABSTRACTThis research is aimed to study the implementation of Article 5 Paragraph (2) of Regulation of Bank Indonesia Number 19/8/PBI/2017 concerning National Payment Gateway (hereinafter GPN). The GPN is a joint program between Bank Indonesia and the Government, which is intended to establish independent payment without having to rely on foreign payment channel. GPN is made to increase the competition among conventional banks for more interconnected and interoperable payment system in Indonesia. Complying with the Regulation issued by Bank Indonesia, Bank XXX in Malang City is one of conventional banks taking part in GPN payment system. However, there are still issues hampering the implementation process of GPN.Keywords: payment system, Bank Indonesia, GPN, interconnection, interoperability, conventional bank, bank clients