ANALISIS YURIDIS PASAL 20 HURUF B UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP PENDAFTARAN MEREK “OPEN MIC”

Main Author: Nugraha, Tyas Adiputra
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3383
Daftar Isi:
  • Tyas Adiputra Nugraha, Afifah Kusumadara S.H., LL.M., SJD., Moch. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijayaadiputratyas@gmail.com ABSTRAKPada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan berupa terdaftarnya merek Open Mic yang berupa Merek Deskriptif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengertian Merek Deskriptif yaitu kata-kata atau simbol yang digunakan tidak hanya untuk menunjukkan merek dari suatu barang atau jasa, melainkan juga untuk mendeskripsikan kualitas atau karakteristik dari suatu barang atau jasa dengan menggunakan merek. Maka dalam hal ini, Merek Deskriptif tidak dapat didaftarkan untuk memperoleh perlindungan dari merek itu sendiri. Suatu merek yang hanya menjelaskan atau hanya bersifat keterangan dari suatu barang atau jasa yang hendak didaftarkan dianggap memiliki daya pembeda yang lemah. Maka, berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah analisa merek “Open Mic” terkait syarat pendaftaran perlindungan merek menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Huruf b Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis? dan Apakah konsep yang dapat diterapkan agar suatu merek deskriptif dapat didaftarkan sebagai hak merek?. Untuk menjawab permasalahan diatas, jenis penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode interpretasi sistematis yang didasari atas pengaturan hukum antar pasal dan huruf dari permasalahan hukum itu sendiri. Berdasarkan pembahasan, maka penulis berkesimpulan bahwa merek “Open Mic” tidak dapat didaftarkan sebagai sebuah merek karena tidak adanya daya pembeda yang dimiliki merek tersebut. Tetapi Merek “Open Mic” sebagai merek deskriptif dapat didaftarkan sebagai sebuah merek dengan cara membangun konsep Secondary Meaning atau makna tambahan.Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Merek Deskriptif, Open Mic ABSTRACTThis research is aimed to study the issue over the registration of ‘Open Mic’ as a Descriptive Mark name according to Act Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. Descriptive Marks is defined as words or a symbol used not only to indicate a brand of a product or service, but it is also intended to describe the quality and characteristic of the product or service. A Marks that is restricted to only giving information on the product or service that is registered is considered to have weak distinguishing features. Based on the issue, this research is mainly focused on how is the brand ‘Open Mic’ regarding the registration for protection of the brand analysed based on Article 20 of Act Number 20 Letter b of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications? And what concepts can be implemented to allow the registration of descriptive Marks name as a right? Regarding the questions, this research employed normative juridical method, leading to a conclusion that the brand ‘Open Mic’ cannot be registered as a Trademarks due to the absence of distinguishing features embedded to the product. However, ‘Open Mic’ is still considered as a descriptive marks name that can be registered under the condition that secondary meaning must also be provided.Keywords: Intellectual Property Right, Trademark, Descriptive Marks, Open Mic