PEMENUHAN HAK TERSANGKA YANG PENAHANANNYA DINYATAKAN TIDAK SAH OLEH PUTUSAN PRAPERADILAN
Main Author: | Ramadhani, Syafira Agata |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3374 |
Daftar Isi:
- Syafira Agata Ramadhani, Dr. Bambang Sugiri ,S.H.,M.S, Mufatikhatul Farikhah, S.H., MH.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Abstrak Skripsi ini dilatarbelakangi oleh beberapa putusan praperadilan yakni Putusan Nomor.1/Pid.Pra/2017/PN.Pik dan Nomor.14/Pid.Prap/2017/PN.Pal yang amar putusannya memberikan rehabilitasi dan/atau ganti rugi atas penahanan yang dinyatakan tidak sah dan terdapat pula beberapa putusan praperadilan yang menyatakan penahanannya tidak sah pada amar putusannya tidak diberikan rehabilitasi dan/atau ganti rugi. Skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Apa pertimbangan hakim dalam memberikan hak tersangka ganti kerugian dan rehabilitasi dalam praperadilan dan Mengapa terjadi perbedaan amar putusan mengenai pemulihan hak-hak pemohon sebagai tersangka dalam “kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula” dan ganti kerugian pada putusan praperadilan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu Hak tersangka ganti kerugian dan rehabilitasi diberikan pada praperadilan disebabkan karena Penangkapan, Penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah karena tidak sesuai prosedur dalam KUHAP. Perbedaan amar putusan praperadilan mengenai rehabilitasi dan ganti rugi karena Pemohon tidak menyantumkan permohonan rehabilitasi dan/atau ganti rugi pada permohonan praperadilan. Penetapan hakim praperadilan dapat dijadikan sebagai dasar pengajuan praperadilan kembali untuk memohon permintaan ganti rugi. Sedangkan permintaan rehabilitasi dapat mengajukan permintaan petikan penetapan hakim kepada panitera Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Praperadilan, Rehabilitasi, dan Ganti Kerugian Abstract This research studies two pre-trial decisions Number 1/Pid.Pra/2017/PN.Pik and Number 14/Pid.Prap/2017/PN.Pal suggesting that rehabilitation/or compensation is given over invalid detention, but some other decisions do not suggest any rehabilitation or compensation to be given over invalid detention. This research is mainly focused on the judge’s consideration to provide compensation and rehabilitation in pre-trial and the difference in decisions that is aimed to recover the rights, the capacity of status, and dignity as they should be before, and also compensation delivered through decision in pre-trial. This research employed normative juridical method with statute and case approaches. The research result reveals that compensation and rehabilitation are given to those with invalid detention under the consideration of invalid arrest, detention, search, and seizure irrelevant to Criminal Code Procedure. The difference regarding rehabilitation and compensation is caused by the fact that the petitioner does not include the petition for rehabilitation and/or compensation in his/her pre-trial petition. The decision made by the Judge can be referred to as the basis for re-petitioning pre-trial for compensation. Excerpt of judge’s decision can be requested from the clerk of District Court to petition rehabilitation. Keywords: pre-trial, rehabilitation, compensation