PENERAPAN PASAL 277 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP KEWAJIBAN UJI TIPE SEPEDA MOTOR (Studi di Kota Malang)
Main Author: | Wicaksono, Vicky Dwi; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/336 |
Daftar Isi:
- Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1) Mengetahui penerapan pasal 277 UULAJ terhadap kewajiban uji tipe sepeda motor di Kota Malang, 2) Mengetahui dan menganalisa kendala yang dihadapi Polantas Kota Malang dalam penerapan pasal 277 UULAJ terhadap kewajiban uji tipe sepeda motor di Kota Malang, 3) Mengetahui upaya mengatasi kendala yang dilakukan Polantas Kota Malang dalam penerapan pasal 277 UULAJ terhadap kewajiban uji tipe sepeda motor di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polantas Kota Malang tidak menerapkan pasal 277 UULAJ kepada pemilik sepeda motor dan bengkel, melainkan pasal 285 ayat (1) UULAJ kepada pengendara yang mengendarai hasil perubahan tipe sepeda motor. Polantas Kota Malang tetap melakukan upaya penanggulangan tindak pidana perubahan tipe yaitu tindakan preventif berbentuk surat himbauan, penyuluhan, dan anjang sana, sedangkan tindakan represif berbentuk peringatan, penyitaan dan tilang pasal 285 ayat (1) UULAJ. Kendala yang dihadapi dalam menerapkan pasal 277 UULAJ yaitu jumlah bengkel sepeda motor banyak, sumber daya manusia kurang, dan kekosongan hukum kewajiban uji tipe perseorangan. Upaya mengatasi hal tersebut kerjasama dengan dinas perizinan Kota Malang dan menerapkan strategi community policing, sumber daya manusia kurang dengan cara meningkatkan manajemen sumber daya manusia, sedangkan kekosongan hukum kewajiban uji tipe ulang perorangan dengan cara melaporkan ke Polda Jawa Timur agar dibentuk Peraturan Pemerintah.Kata kunci: Penerapan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kewajiban Uji Tipe, Sepeda Motor.