URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA PENJAMIN POLIS SEBAGAI PENJAMIN HAK NASABAH ASURANSI DALAM KEPAILITAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI

Main Author: Widyawati, Niken
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3336
Daftar Isi:
  • ABSTRAKPada dasarnya asuransi juga butuh lembaga penjamin seperti pada lembaga perbankan yang memiliki lembaga penjamin simpanan, tujuannya agar dapat melindungi kepentingan nasabah dari kerugian apabila suatu saat perusahaan asuraansi tersebut mengalami pailit. Untuk menghindari terjadinya kerugian yang dapat dialami nasabah asuransi, maka munculah pikiran suatu konsep untuk membentuk sebuah lembaga yang dapat menjamin polis nasabah asuransi sebagai suatu langkah preventif. Lembaga Penjamin Polis pada intinya adalah memberikan kompensasi kepada nasabah asuransi pemegang polis apabila nantinya suatu perusahaan asuransi dinyatakan insolven. Uangnya berasal dari iuran dari setiap perusahaan asuransi yng dikelola untuk dipergunakan apabila suatu saat ada perusahaan asuransi yang mengalami pailit. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah Apa urgensi pembentukan Lembaga penjamin polis sebagai penjamin hak nasabah asuransi dalam kepailitan pada perusahaan asuransi. Untuk menjawab permasalahan, maka penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: bahwa pada saat perusahaan asuransi mengalami kepailitan maka perusahaan tersebut tidak lagi mampu untuk membayar utang-utangnya kepada para kreditornya. Hal tersebut berarti bahwa pemenuhan pengembalian polis kepada nasabah juga pasti terhambat karena dalam undang-undang kepailitan, nasabah asuransi menempati posisi sebagai kreditur konkuren. Dalam prakteknya perusahaan asuransi dan perbankan adalah lembaga keuangan yang sama-sama menghimpun dana dari masyarakat dan dikelola untuk kepentingan masyarakat. Dilihat dari kesamaannya tersebut, industri asuransi juga membutuhkan lembaga penjamin seperti halnya industri perbankan yang mempunyai Lembaga Penjamin Simpanan. Dengan melihat keberhasilan KDIC dalam menjamin berbagai lembaga keuangan di Korea Selatan maka hal tersebut bisa menjadi contoh bagi Indonesia untuk melakukan hal yang sama. Karena perusahaan asuransi pun sangat membutuhkan lembaga penjamin untuk menjamin polis nasabah asuransi apabila perusahaan asuransi mengalami kepailitan serta untuk menjaga kepentingan dan hak nasabah agar tetap terlindungi.Kata Kunci: Asuransi, Kepailitan, lembaga penjamin polis ABSTRACTPrincipally insurance needs a guarantor as in banking system that has guarantors for clients’ deposit. The existence of a guarantor is aimed to protect client interests from any loss in case of bankruptcy faced by the insurance company. This concern has encouraged the formation of an institution positioned as to guarantee policy of the insurance client as a preventive measure. The guarantor is principally responsible for providing compensation to the client holding the policy when the insurance company is declared insolvent in the future. The compensation comes from the money managed and prepared for compensation in case of bankruptcy. This issue has brought to the questions regarding the urgency in forming a special body positioned as a guarantor for insurance clients in case of bankruptcy faced by the insurance company. This research was conducted based on normative juridical method. The research concludes that the bankruptcy is the state where the company is no longer capable of paying back their creditors, and this condition will also hamper the process of returning policy to the customers since the insurance clients are as concurrent creditors based on the Act concerning Bankruptcy. Both insurance and bank are financial organisations aimed to collect fund from societies and manage the money for the sake of the people. This equal function shows that insurance company needs the existence of guarantors as banks do to guarantee clients’ deposit. The success of KDIC in guaranteeing clients’ deposit in South Korea should serve as a good example for Indonesia. In conclusion, insurance companies urgently need Deposit Guarantee Institution to guarantee the policy of the insurance clients in case of bankruptcy that may take place in the future.Keywords: insurance, bankruptcy, policy guarantee institution