DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi di Kejaksaan Negeri Madiun)

Main Author: Aulia, Dian Rizka; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/333
Daftar Isi:
  • Dari setiap tindakan persetubuhan yang melibatkan korban dan pelaku kejahatan, untuk menanggulanginya diperlukan adanya pendekatan-pendekatan tertentu untuk memahami pelaku dan korban. Lingkungan di sekitar kita yang seharusnya tempat yang paling aman tenyata tak seaman yang dipikirkan baik untuk orang yang telah dewasa bahkan lebih berbahaya lagi bagi anak-anak. Anak sering sekali menjadi korban kejahatan. Salah satunya sebagai korban pemerkosaan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah berupaya mengatasi atau menekan terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur dengan memberlakukan perundang-undangan dan atau berbagai ketentuan hukum yang memuat sanksi hukuman bagi pelaku. Dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan meliputi dasar pertimbangan secara obyektif dan dasar pertimbangan secara subyektif. Yang dimaksud dasar pertimbangan secara obyektif adalah kesalahan terdakwa dapat dilihat secara obyektif titik beratnya pada cara pelaku tindak pidana melakukan pidana. Sedangkan dasar pertimbangan secara subyektif adalah keterkaitan dengan kondisi pelaku bahwa pelaku melakukan tersebut dengan adanya niat terhadap saksi korban yang dilaksanakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata Kunci Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum.