Akibat Hukum Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Yang Tidak Direkomendasikan Dalam Regulatory Sandbox Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Main Author: Mukti, Endru Krisna Putra
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3313
Daftar Isi:
  • Endru Krisna Putra Mukti, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang 65145, Telp (0341) 553898 Fax (0341) 566505 endrukrisna@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai akibat hukum platform peer to peer lending yang tidak direkomendasikan dalam regulatory sandbox oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidakpastian hukum mengenai akibat hukum terhadap platform peer to peer lending yang tidak direkomendasikan dalam regulatory sandbox oleh Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan salah satu persyaratan agar penyelenggara dapat beroperasi di Indonesia adalah dengan mendapatkan status direkomendasikan dari regulatory sandbox. Tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut dalam peraturan-peraturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan komparatif. Komparatif yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah komparatif antara regulatory sandbox di Inggris dan di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah bahwa akibat hukum bagi platform peer to peer lending yang tidak direkomendasikan dalam regulatory sandbox oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan berhak untuk memberikan sanksi administratif maupun sanksi pidana apabila penyelenggara terbukti melanggar ketentuan yang telah dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kata Kunci: Peer to Peer Lending, Regulatory Sandbox, Otoritas Jasa Keuangan ABSTRACT This research embarked from lack of legal certainty in technology and information-based lending service that is not recommended in regulatory sandbox by Financial Services Authority, while approval from regulatory sandbox is one of the requirements for the financial company to keep running in Indonesia, and there is still no provision that is linked to regulations made by Financial Services Authority. This research employed normative-juridical method along with statute, analytical, and comparative approaches. The regulatory sandbox system in Indonesia and that in England was compared in this study. Lending practice based on information and technology that is not recommended by the regulatory sandbox will lead to legal implication where Financial Services Authority is allowed to impose an administrative or criminal sanction only when there is evidence that the involved parties violate the applied policy made by Financial Services Authority. Keywords: peer to peer lending, regulatory sandbox, financial services authority