PENERAPAN PASAL 4 AYAT (3) HURUF D PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PAJAK DAERAH DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

Main Author: Oktafiyani, Ika
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3302
Daftar Isi:
  • Ika Oktafiyani, Dr. Istislam, S.H, M.Hum., Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H, M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Ikaoktafiyani97@gmail.com ABSTRAK Setiap tahunnya Kota Malang selalu kedatangan pendatang dari berbagai Daerah terutama adalah Mahasiswa baru dari beberapa Universitas di kota Malang yang menjadikan Malang salah satu kota pelajar di Jawa Timur. Hal ini membawa pengaruh cukup besar bagi peningkatan perekonomian di Kota Malang dengan munculnya beberapa Asrama atau Kost-kostan yang berada di dekat kampus di Kota Malang, Rumah kos atau sering juga disebut dengan kos-kosan merupakan salah satu kebutuhan bagi para mahasiswa yang sedang menempuh ilmu di daerah lain dari luar kampung halaman, dan rumah kos merupakan kebutuhan utama. Pada pelaksanaan yang telah di atur di dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah pada pasal 4 ayat (3) huruf d, didalam peraturan daerah pajak hotel dengan kategori kos-kosan dikenakan tarif sebesar 5% dengan jumlah kamar lebih dari 10 kamar akan tetapi pengenaan pajak dianggap kurang adil bagi beberapa pemilik kos-kosan dikarenakan banyak kos-kosan yang memiliki kamar dibawah dari 10 kamar dengan penghasilan yang tinggi akan tetapi tidak dikenakan pajak. Kata Kunci: Pajak Daerah, Pajak Kos, Penerapan. ABSTRACT Each year new people come to Malang and the majority of them are students entering universities in the city, and it has contributed a reputation to the city as the city of scholars in East Java. This trend also has potential influence on the economy of the city, marked with growing number of apartments and boarding houses located near campuses. Boarding houses seem quite popular among students since they are seen as primary need for the students coming to this city. It is important to know that Local Regulation Number 2 of 2015 concerning Local Tax in Article 4 Paragraph (3) letter d states that five per cent tax should be imposed on the operation of boarding houses with more than ten rooms. However, it is seen unfair by some since those with fewer rooms but higher room charge are not required to pay tax. Keywords: local tax, tax imposed on boarding houses, implementation.