KEDUDUKAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Main Author: | Atika, Maghfiro; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/328 |
Daftar Isi:
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan simpanan nasabah melalui skim asuransi dan penyangga atau skim lainnya. Pertama kali muncul pada lembaga keuangan bank sebagai akibat krisis ekonomi yang berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada perbankan. Saat ini krisis kepercayaan tersebut juga tengah dialami oleh koperasi simpan pinjam (KSP) sebagai akibat dari banyaknya kasus penipuan dalam KSP karena lemahnya managemen dan partisipasi anggota KSP dalam pengawasan. Agar kepercayaan anggota serta masyarakat pada KSP meningkat maka dalam mengelola simpanan perlu dilakukan perkuatan dalam bentuk dukungan penjaminan simpanan anggota pada KSP seperti yang telah dibentuk oleh lembaga perbankan, sehingga untuk mewujudkannya maka berdasarkan Pasal 94 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan pada Koperasi Simpan Pinjam.Kata kunci: Lembaga Penjamin Simpanan, Koperasi Simpan Pinjam.