PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TOKO MODERN YANG MELANGGAR IZIN USAHA BERDASARKAN PASAL 15 PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN USAHA TOKO MODERN (Studi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten

Main Author: Adhyaksa, Rendra Pratama
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3277
Daftar Isi:
  • Rendra Pratama Adhyaksa, Lutfi Effendi,SH., M.Hum, Nurdin, SH., M.Hum rendrapratama.arendra@gmail.com ABSTRAK Pendirian Toko Modern di Kabupaten Bantul semakin banyak dan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Toko Modern meningkat. Pelanggaran tersebut diantaranya terkait tentang jarak pendirian, jam operasional kerja serta tidak adanya izin pendirian Toko Modern yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern. Banyaknya jumlah Toko Modern setiap pendirian Toko Modern yang memiliki izin wajib untuk memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan Toko Modern dan pusat perbelanjaan wajib untuk mentaati setiap ketentuan yang tertuang dalam peraturan yang berlaku di daerah masing-masing baik yang mengatur mengenai jam operasional, jarak pendirian dan pengurusan izin pendirian bangunan dan sebagainya. Apabila hal tersebut dilanggar maka ada sanksi yang diberikan kepada toko modern yang melanggar ketentuan tersebut sesuai pasal 15 Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern. Berdasarkan pasal tersebut maka jelas sanksi bagi para pelanggar hukum yang tidak mentaati aturan segera ditindaklanjuti dalam kenyataannya pelaksanaan penegakan hukum tersebut belum dilakukan secara baik dan terstruktur bahkan masih banyak kendala-kendala yang membuat terhambatnya proses penegakan hukum. Penegakan hukum wajib dilakukan oleh pemerintah setempat, untuk menindaklanjuti permasalahan hukum terhadap pelanggaran suatu usaha Toko Modern. Kata kunci : penegakan hukum, pelanggaran izin usaha, Izin usaha toko modern ABSTRACT The development of modern shops is increasingly growing along with the increasing cases of breach of business permits. The infringement of the permits is in terms of the distance between shops, opening hours, and illegal modern shops without business permits, which is against the Regent Regulation of Bantul Number 35 of 2013 concerning Business Permit for Modern Shops. The modern shops that hold the business permits must comply with all the requirements and regulations of the existing law. Modern shops and shopping centres must abide by every rule and regulation regarding opening hours, distance, and process required to get the permit. When the infringement takes place, sanction will be imposed according to Article 15 of Regent Regulation of Bantul Number 35 of 2013 concerning Breach of Modern Shop Business Permits. Although the sanctions are clearly implied in the regulation, the law enforcement has not been appropriately implemented and there are still several impeding factors that get in the way of the law enforcement implementation. Keywords: law enforcement, breach of business permit, modern shop business permits