Efektivitas Pasal 10 Ayat (3) Huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan mengenai Waktu Maksimal Penyelenggaraan Kafe. (Studi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Main Author: Sadewa, Fitrul ‘Uyun
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3261
Daftar Isi:
  • Fitrul ‘Uyun Sadewa, Agus Yulianto, S.H.,M.H., Arief Zainudin, S.H.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sadewauyun@yahoo.co.id ABSTRAK Efektivitas dalam hukum adalah proses yang memiliki tujuan agar hukum bisa berlaku efektif. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (3) Huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi disebutkan bahwa waktu maksimal operasional kafe di Banyuwangi dibatasi pada pukul 23.00 WIB. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan analisis efektivitas peraturan daerah tersebut serta hambatan – hambatan yang dialami dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu suatu penelitian dengan mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang – undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diperoleh hasil sebagai berikut: (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun meskipun telah disahkan namun tidak dapat diterima oleh masyarakat dan cenderung tidak berjalan. Peraturan tersebut dirasa tidak memenuhi aspek keadilan dan kemanfatan, maka dapat dikatakan peraturan tersebut tidak efektif. (2) Tidak memiliki kejelasan pada petunjuk pelaksanaan sehingga aparat peneggak hukum dalam hal ini Satpol PP kesulitan untuk menegakkan Perda tersebut. Kata Kunci: Efektivitas hukum, Peraturan daerah, Kafe ABSTRACT Effectiveness in law is intended to provide effective law in society. According to Article 10 Paragraph (3) Letter d of Local Regulation of the Regency of Banyuwangi, all café in Banyuwangi is only permitted to operate to 11.00 pm. In general, this research is aimed to find out and to give analysis of the effectiveness of Local Regulation and impeding factors encountered in the regulation implementation. With empirical-juridical method and socio-juridical approach, this research studies the implementation of positive law provision and factual contracts in every particular legal act that may take place in society for a reason. The research result reveals that the society does not seem to openly welcome the implementation of the Local Regulation of Regency of Banyuwangi Number 10 although it has been validated, leading to the ineffectiveness in its implementation. This regulation is perceived not to bring merit and justice. Moreover, the regulation is lack of clarity in terms of its procedures of implementation and it impedes enforcement of the regulation by civil service police unit. Keywords: effectiveness of law, local regulation, café