HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI (INTERNAL SELF DETERMINATION) MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

Main Author: Wulan, Gandhis Nawang
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3260
Daftar Isi:
  • Gandhis Nawang Wulan, Dr. Herman Suryokumoro, S.H., M.S., A.A.A. Nanda Saraswati, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya gandhisme@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan internal self determination masyarakat adat di Indonesia dalam hukum internasional. Internal self determination sendiri merupakan kategori self determination yang berkaitan dengan masyarakat adat yaitu di dalamnya terkandung hak non-diskriminasi, integritas budaya, tanah dan sumber daya alam, kesejahteraan sosial dan pembangunan, dan pemerintahan sendiri. Hak ini telah diatur dalam beberapa konvensi internasional diantaranya ICCPR, ICESR, Konvensi ILO dan UNDRIP. Di Indonesia hak ini diatur dalam Pasal 18 b ayat (2) UUD 1945. Namun di beberapa negara termasuk Indonesia, hak internal self determination pelaksanaannya masih belum sesuai dengan konvensi yang mengatur, sehingga masyarakat adat terancam tidak memperoleh HAM secara penuh. Jenis penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis dengan teknik interpretasi. Berdasarkan penelitian maka dapat diketahui bahwa hak internal self determination merupakan jus cogens serta adanya beberapa ketidaksesuaian pengaturan hak ini dalam hukum nasional dan hukum internasional. Kata Kunci: internal self determination, masyarakat adat, jus cogens ABSTRACT This research is aimed to analyse the position of internal self-determination in adat communities in Indonesia from the perspective of International law. The internal self-determination is in the category of self-determination related to adat communities, in which the rights of non-discrimination, cultural, land, and natural resources integrity, social welfare and development, and self-government are included. These rights are regulated in international conventions such as ICCPR, ICESR, ILO Convention, and UNDRIP. Indonesia regulates these rights in Article 18 b Paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. However, in several countries including Indonesia, internal self-determination has not been implemented accordingly as in line with the conventions, meaning that adat communities may not be able to access their rights fully. This research employed normative juridical research method with statute and conceptual approaches, and the data obtained was analysed with interpretation technique. The research result reveals that internal self-determination rights are jus cogens and it also finds out that the regulation of the rights is not in line with national and international law. Keywords: internal self-determination, adat people, jus cogens