BATASAN MAKNA KEPENTINGAN UMUM PADA PERBUATAN PERSEROAN YANG MENJADI DASAR KEJAKSAAN MEMBUBARKAN PERSEROAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 260/PDTP/2012/PN.GS DAN PUTUSAN NOMOR1797K/PDT/2015)

Main Author: Pratama, Faruqi Satya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3239
Daftar Isi:
  • Faruqi Satya PratamaFakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: ukyfaruqi59@gmail.com ABSTRAKPenelitian ini mengkaji tentang batasan kepentingan umum yang dapat digunakan oleh hakim sebagai dasar mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas. Melalui penggunaan metode penelitian yuridis normatif dapat ditarik poin penting yaitu: 1) Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara sertamasyarakat luas. Perseroan Terbatas dapat menciderai kepentingan umum apabila melakukan suatu perbuatan hukum yang diwijudkan dalam a. Perbuatan Melanggar Hukum Pidana, b. Perbuatan melanggar hukum administrasi negara, c.Perbuatan melawan hukum perdata, dan d. Wanprestasi. Perseroan terbatas erat kaitannya dengan kepentingan umum sebagai subyek wajib pajak dan turut membangun perekonomian nasional. 2) Putusan Nomor 260/Pdtp/2012/Pn.Gs dan Putusan Nomor1797k/Pdt/2015 dapat menjadi yurisprudensi bagi putusan selanjutnya. Cara hakim mengkaji dan menginterpretasi kepentingan umum sesuai dan sejalur dengan undang – undang yang berlaku yang menjelaskan kepentingan umum yaitu Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara.Kata Kunci: Batasan Kepentingan Umum, Perseroan Terbatas dan Kepentingan Umum, Analisis Putusan ABSTRACTThis research studies definition scope of common interest referred by attorney to submit the proposal concerning close-down of an Ltd company. Several important points, based on normative- juridical research method, are highlighted as follows: 1) common interests are defined as state and society interests. Limited company (Ltd) through its conduct could violate the common interests if it involves any of the following: a. a tort against criminal law, b. a tort against state administrative law, c. a tort against civil law, and d. breach of contract. Ltd companies are closely related to common interests since they are seen as taxpayers and as to contribute to national economic development, 2) Decision Number 260/Pdtp/2012/Pn.Gs and Decision Number 1797k/Pdt/2015 could serve as jurisprudence on which following decision is based. It was found that the procedure the judge took to interpret common interests was in line with existing regulations and laws concerning common interests, which involves Act Number 16 of 2004 concerning Attorney, Act Number 17 of 2000 concerning Tax, and Act Number 2 of 2012 concerning Land Procurement for Development for the sake of Common Interests, Act Number 32 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations, Act Number 28 of 1997 concerning Indonesian National Police, and Act Number 5 of 1986 concerning Administrative Court. Keywords: definition scope of common interests, Ltd company and common interests, analysis of decision