TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM AROMA (SCENT) SEBAGAI MEREK DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Perbandingan Hukum Merek Indonesia dan Perspektif Internasional)
Main Author: | Sakinah, Alfaina |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3236 |
Daftar Isi:
- Alfaina Sakinah, Afifah Kusumadara, SH, LLM, SJD., Moch. Zairul Alam, SH, MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya alfaina.sakinah@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum aroma sebagai merek di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Meskipun merek aroma telah diakui dan dilindungi oleh perjanjian internasional maupun dalam ketentuan merek yang berlaku di beberapa negara, namun Indonesia masih belum secara jelas mengatur perlindungan hukum aroma sebagai merek. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penelusuran bahan hukum dilakukan melalui studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penelitian bersifat analisa deskriptif menggunakan interpretasi gramatikal dan analisis untuk menjawab permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa menurut hukum merek yang berlaku di Indonesia, aroma tidak dapat menjadi objek perlindungan dalam hukum merek. Perspektif Internasional membolehkan adanya pendaftaran aroma sebagai merek dengan mempertimbangkan daya pembeda yang dimiliki. Sedangkan Indonesia belum memberikan perlindungan hukum aroma sebagai merek karena cenderung mengutamakan persyaratan penampilan secara grafis. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek Aroma, Perbandingan Hukum. ABSTRACT This research aims to look into the legal protection for Aroma as a brand in Indonesia according to Act Number 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications. Despite the fact that this brand is recognised and protected by international agreement and branding policies effective in several countries, Indonesia has not clearly regulated the legal protection for Aroma as a brand. This research employed normative juridical method with statute and comparative approaches. The legal materials needed were obtained from documentation and literature review, analysed by applying descriptive-based analysis, followed by grammatical interpretation to help answer the issue observed. The research result reveals that Aroma, according to law regulating brands in Indonesia, Aroma cannot serve as an object of legal protection. International perspective still allows the registration of Aroma as a brand by considering distinguishing features of the product. Moreover, Indonesia has not provided any legal protection for Aroma as a brand since it tends to graphically prioritise the requirement. Keywords: legal protection, Aroma as a brand, legal comparison