IMPLIKASI YURIDIS KEKABURAN MAKNA KATA WAJAR DALAM PASAL 21 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

Main Author: Prasetyo, Cahyo Adi
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3232
Daftar Isi:
  • Cahyo Adi Prasetyo, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Alfons Zakaria, S.H., L.L.M. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Adicay1123@gmail.com ABSTRAK Pada Penelitian ini, Penulis mengangkat permasalahan implikasi yuridis dari kekaburan makna kata “wajar” dalam pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya kekaburan hukum yang ada pada pengaturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, mengenai makna kata “wajar” dalam pasal 21 ayat 2 Undang-undang Advokat tentang honorarium. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat rumusan masalah yaitu 1) Apakah makna kata “wajar” dalam pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat? 2) Apakah implikasi yuridis penggunaan kata “wajar” dalam pasal 21ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat? Penulisan Skripsi ini menggunakan metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Bahan hukum primer, skunder dan tersier yang diperoleh penulis akan disusun dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga akan tersusun dalam penulisan yang runtut dan sistematis dengan tehnik analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan implikasi yuridis yang ditimbulkan adanya kekaburan hukum terkait makna kata “wajar” dalam pasal 21 ayat 2 Undang-undang Advokat. Sehingga dibutuhkannya peninjauan kembali mengenai Undang-Undang terhadap Advokat beserta Kode Etik Advokat untuk mengatur batasan-batasan dari kata “wajar” yang mengatur honorarium bagi Advokat yang sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci : Implikasi Yuridis, Kekaburan Makna, Advokat. ABSTRACT This research started with observation of debated meaning of the word ‘acceptable’ in Article 21 Paragraph (2) of Act Number 18 of 2003 concerning Advocates in Indonesia, and this observation has led to two research questions: 1) what is the definition of the word ‘acceptable’ in Article 21 Paragraph (2) of Act Number 18 of 2003 concerning Advocates? 2) What is the juridical implication of using the term ‘acceptable’ in Article 21 Paragraph (2) of Act Number 18 of 2003 concerning Advocates? Normative juridical method was employed in the research supported by statute approach. The research data involved primary, secondary, and tertiary materials which were provided in writing form systematically and in a good organisation, followed by descriptive and qualitative analyses. It was revealed that there was a vague of norms regarding the definition of the term mentioned in Article 21 Paragraph 2 of the Act on Advocates. This issue leads to the need of judicial review of the Act in connection to the code of conduct held by advocates community to draw a clear line of the definition of the word ‘acceptable’ which regulates the honorarium accepted by the advocates as in accordance with the policy in Indonesia. Keyword: Juridical Implication, Ambiguous Meaning, Advocates