PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA YANG DIRUGIKAN ATAS PENETAPAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERKARA PERMOHONAN FIKTIF POSITIF (Studi putusan PTUN Samarinda Nomor 09/P/FP/2018/PTUN-SMD)
Main Author: | Rochmah, Nur Kholishotur |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3229 |
Daftar Isi:
- Nur Kholishotur RochmahFakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAKDalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai upaya perlindungan hukum pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara fiktif positif. Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya perubahan paradikma mengenai keputusan tata usaha Negara setelah disahkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya mengenai pemberlakuan fiktif positif di Indonesia, mengingat putusan PTUN mengenai fiktif positif bersifat final and binding dan tidak dimungkinkan adanya pihak intervensi dalam pengadilan. Meskipun dalam praktik hukumnya dipersidangan, pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan adanya putusan mengenai fiktif positif dijadikan sebagai saksi, namun dalam hasil akhirnya putusan tersebut masih belum mampu mengakomodir nilai nilai keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pihak yang dirugikan diluar persidangan, pengaturan tersebut menciptakan polemik kepastian hukum dan keadilan hukum di masyarakat ketika terdapat pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan adanya putusan keputusan tata usaha Negara fiktif positif. Upaya apa yang dapat ditempuh bagi pihak ketiga tersebut didalam memperjuangkan haknya, dan bagaimana hukum mengakomodir kepentingan pihak ketiga yang dirugikan dalam putusan fiktif positif tersebut. Guna memudahkan penelitian, penulis mengambil contoh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Samarinda.Kata kunci: perlindungan hukum, penetapan, keputusan tata usaha Negara fiktif positif. ABSTRACT This research starts with the issue where there was a change in paradigm regarding the decision issued by administrative court, following the validation of Act Number 30 of 2014 concerning Government Administration especially related with positive fictitious approval taking into effect in Indonesia. The decision made by the court is final and binding, and it does not allow any interference in court. Although, in reality, the third party who seemed to be harmed in the case due to positive fictitious proceeding served as a witness, the decision still failed to accommodate values of justice and legal protection for people, especially the affected parties outside the court. This scheme has created a polemic in legal protection and legal justice among societies when there is a disadvantaged third party caused by the positive fictitious decision made by administrative court. Decision by Administrative Court in Samarinda was taken as an example of the case for this research.Keywords: legal protection, stipulation, decision by administrative court, positive fictitious.