BATASAN JENIS USAHA JASA PENUNJANG DI PERTAMBANGAN DAN PERMINYAKAN YANG BOLEH DISERAHKAN PELAKSANAAN PEKERJAANNYA KEPADA PERUSAHAAN LAIN

Main Author: Gunawan, Siti Rachmawati
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3227
Daftar Isi:
  • Siti Rachmawati Gunawan, Dr. Budi Santoso, SH., LLM dan Ratih Dheviana Puru Hita, SH., LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : sitirachgunawan@gmail.com Abstrak Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis batasan jenis usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan yang boleh diserahkan pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain, yang terdapat pada Pasal 17 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case study). Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan menurut PT. Pertamina (Persero) RU V Balikpapan memiliki batasan, yakni jenis usaha jasa penunjang harus berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis yang pekerjaannya merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi kemudian bukan termasuk di dalam core business perusahaan. Kata kunci : Batasan, Usaha Jasa Penunjang, Outsourcing Abstract This research aims to analyse the scope of supporting services in oil and mining which are delegable to other companies according to Article 17 Paragraph (3) letter d of Regulation of Labour and Transmigration Minister of the Republic of Indonesia Number 19 of 2012 concerning Requirement of Delegating Responsibilities to other Companies. This research used normative-juridical method supported by statute approach and a case study. The scope is that the type of services provided must be relevant to that on written agreement, where they are in the category of additional supporting services and not directly related to production process and not included in core business of a company. Keywords: scope, additional support, outsourcing