PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRATIF KEBERADAAN REKLAME BANDO JALAN PASCA DITETAPKANNYA PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN REKLAME
Main Author: | Irawan, Baby Rachel Valleria |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3226 |
Daftar Isi:
- Baby Rachel Valleria Irawan, Dr. Shinta Hadiyantina S.H., M.H., Lutfi Effendi S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : babyrachel04@gmail.com ABSTRAK Kota Malang merupakan salah satu sasaran bagi pengusaha untuk memasarkan produk agar diminati dan menarik perhatian banyak orang. Salah satu cara mempromosikan produknya adalah dengan pemasangan reklame di sudut Kota Malang. Tetapi yang sering diminati masyarakat adalah reklame bando jalan. Pasca ditetapkannya Peraturan Walikota Malang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame, reklame bando jalan tidak boleh diperbolehkan berdiri. Isu hukum dalam penelitian artikel ini pertama bagaimana penegakan sanksi administratif keberadaan reklame bando jalan pasca ditetapkannya Peraturan Walikota Malang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame; dan kedua apa hambatan dan solusi yang dihadapi dalam penegakan sanksi administratif keberadaan reklame bando jalan pasca ditetapkannya Peraturan Walikota Malaang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame. Sesuai dengan isu hukum di atas, maka penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul. Hasil yang hendak dicapai adalah memberikan preskripsi tentang kebenarakan yang hakiki. Diharapkan dari penelitian ini dapat memberikan penegakan sanksi administratif bagi pemilik reklame bando jalan. Kata Kunci: Penegakan Sanksi Administratif, Reklame Bando Jalan. ABSTRACT Malang is one of the cities targeted by advertising tycoons to help market products to catch more attention from prospective customers. This takes advertising billboards placed almost in every corner of the city, where over-the-road billboard has mostly come to the preference of both advertising businessmen and their clients. However, over-the-road advertising billboard has been banned since the Mayor Regulation of Malang Number 27 of 2015 concerning Advertising Management was issued. This article is focused on how administrative sanction is enforced regarding the erection of over-the-road advertising billboard and what impeding factors are encountered and solution is given regarding the enforcement of administrative sanction imposed on the erection of the advertising billboard after the regulation takes into effect. This article employed empirical juridical methods to solve the legal issue that exists. It is expected that the research could contribute to absolute rightness of the measure taken and the administrative sanction could be imposed to billboard business owners. Keywords: administrative sanction enforcement, over-the-road advertising billboard.