EFEKTIVITAS PASAL 106 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENGENAI KEWAJIBAN MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN WAJAR DAN PENUH KONSENTRASI (Studi di Polres Kota Malang)
Main Author: | Pratiwi, Adella Juanita |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3223 |
Daftar Isi:
- Adella Juanita Pratiwi, Agus Yulianto S.H, M.H., Lutfi Effendi, S.H. M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: adellajuanita06@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (1) mengatur mengenai kewajiban mengemudikan kendaraan bermotor dengan wajar dan penuh konsentrasi. Namun pada kenyataannya masyarakat atau pengemudi kendaraan bermotor di Kota Malang masih sering melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait peraturan ini sehingga peraturan ini belum bisa dikatakan efektif. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung di Polres Kota Malang. Teknik memperoleh data dilakukan dengan cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara langsung kepada anggota Kepolisian Satlantas Kota Malang dan pembagian kuesioner kepada pengemudi kendaraan bermotor di Kota Malang. Teknik Analisis data yang digunakan oleh penulis menggunakan metode Deskriptif kualitatif merupakan uraian dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis dan efektif. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa efektivitas Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai kewajiban mengemudikan kendaraan bermotor dengan wajar dan penuh konsentrasi belum efektif karena beberapa faktor. Kata Kunci: efektivitas, wajar, penuh konsentrasi, kendaraan bermotor. ABSTRACT This research is aimed to find out the effectiveness of Article 106 Paragraph (1) Act Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transports, where safe, accepted, and focused driving behaviour is highlighted in the Article. However, law breaking on the road is still found, leading to a conclusion that this regulation has not been effectively implemented. This research employed empirical juridical research methods along with socio-juridical approach, where the related data was obtained from Sub-regional Police Department in Malang. The data collection involved direct interviews with traffic police members in Malang and a set of questionnaires was distributed to road users. The collected data was then analysed by means of qualitative-descriptive method, in which the research result was written in structured, organised, logical, and effective chains of sentences. The research result reveals that the Article 106 Paragraph (1) of Act Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transports, in relation to the responsibility of the users to drive safely, in accepted manner, and in focus, has not been effectively implemented due to several impeding factors. Keywords: effectiveness, accepted way, in focus, motorised vehicles.