Pelaksanaan Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Utang Pewaris atas Fasilitas Kredit ”Solusi Modal” Tanpa Jaminan (Studi di Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Solusi Modal Jombang)
Main Author: | Yuliana, Esa Putri; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/322 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kasus debitur yang meninggal dunia sebelum jatuh tempo selesainya utang bank tersebut, sedangkan fasilitas kredit yang diajukan adalah jenis fasilitas kredit solusi modal tanpa jaminan. Tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris telah disebutkan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 175 yaitu pada ayat (1) tentang kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, Menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang, Menyelesaikan wasiat pewaris dan Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.Mengenai tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris (debitur) Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Solusi Modal Jombang termuat dalam syarat dan ketentuan umum perjanjian kredit solusi modal yang terdapat pada pasal 11 ketentuan penutup ayat (4) terdapat klausula “Bilamana debitur meninggal dunia, maka seluruh hutang dan kewajiban debitur yang timbul berdasarkan perjanjian kredit merupakan hutang dan kewajiban (para) ahli waris dari debitur”.Kata Kunci: Tanggung jawab, Ahli Waris, Utang Pewaris.