KESESUAIAN PASAL 20 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN DENGAN PARAGRAPH 1 ARTICLE 27 TRIPs AGREEMENT
Main Author: | Sianturi, Timotius Patrick |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3212 |
Daftar Isi:
- Timotius Patrick Sianturi, M. Zairul Alam, S.H., M.H., Diah Pawestri Maharani, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya timotius.patrick9@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini mengangkat permasalahan Kesesuaian Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dengan Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi bahwa kewajiban bagi pemegang paten yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten merupakan salah satu bentuk diskriminasi paten yang diatur dalam Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement. Sesuai laporan Kamar Dagang Amerika Serikat Tahun 2016, dimana Indonesia sebagai negara yang sudah meratifikasi TRIPs Agreement melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 memasukkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten yang bertentangan dengan TRIPs Agreement. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, dan komparatif. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten merupakan salah satu bentuk diskriminasi paten yang dilarang dalam Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement , padahal Seharusnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten harus disesuaikan dengan TRIPs Agreement, sebab Indonesia sudah meratifikasi TRIPs Agreement melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994. Kata Kunci: Kesesuaian, Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement ABSTRACT This research was initiated by observing the fact that obligations for patent holders as regulated in Article 20 Paragraph (1) of Act Number 13 of 2016 concerning Patents are seen as form of patent discrimination against that regulated in Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement. According to the US Chamber of Commerce 2016, Indonesia, a country that has ratified TRIPs Agreement based on Act Number 7 of 1994, has added regulation into Act Number 13 of 2016 concerning Patents, which is against TRIPs Agreement. This research was conducted based on normative juridical method along with statute and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary materials were further analysed based on grammatical, systematic, and comparative interpretation. The research result highlights that the provision in Article 20 Paragraph (1) of Act Number 13 of 2016 concerning patents is considered as a patent discriminating practice prohibited in Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement. In fact, the provision in Act Number 13 of 2016 concerning Patents should adjust to TRIPs Agreement since ratification of TRIPs Agreement has been performed in Act Number 7 of 1994. Keywords: relevance, Article 20 Paragraph (1) of Act Number 13 of 2016 concerning Patents, Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement.