DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor: No.55/Pid.B/2015/PN.Pmk dan Putusan No.127/Pid.B/2013/PN.Pks.)
Main Author: | Indrasari, Anitalia |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3204 |
Daftar Isi:
- Anitalia Indrasari, Eny Harjati, S.H., M.Hum., MufatikhatulFarikhah, S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT.Haryono 169 Malang 65145. Telp. (0341)553898, Fax (0341)566505 Email: anitaliasari30@gmail.com ABSTRAK Penelitian inibertujuanuntukmengetahuifaktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan berencanasebagai suatu perbuatancaroksertauntukmengetahuipertimbangan hakimdalam menjatuhkan pidanaterhadap pelaku, dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Daripenelitianyang dilakukan,penulismendapatkanhasil bahwa pertimbangan hakim mengkaterogorikan carok sebagai pembunuhan berencana tidak terpenuhi karena tidak memenuhi unsur kedua dan ketiga carok yaitu Tampeng sereng, yang artinya melakukan pengisian mantra ke badan pelaku dan banda ialah kegiatan ritual keagamaan bagi pelaku carok yang kemungkinan terbunuh. Kedua unsur diatas tidak terpenuhi. Penulis sependapat dengan hakim dalam dasar pertimbangannya terhadap terdakwa Moh. Sinur dan Budiarto karena terbuktisecara sahdan meyakinkan adalah Pasal340KUHPJoPasal55ayat(1) ke-1KUHP.Hakim dalam hal ini menggunakan Tujuan Pemidanaan Preventif atau (Pencegahan) dimana bertujuan untuk mencegah pelaku kejahatan yang telah dipidana agar ia tidak mengulang lagi melakukan kejahatan dan bersifat menakut-nakuti. Penulis dalam hal ini berpendapat bahwa seiring perkembangan hukum pidana saat ini yaitu munculnya tujuan pemidanaan yang bersifat campuran atau Rehabilitation (Pembinaan). Seperti partisipasi dalam program pembinaan, melakukan perubahan secara individu seperti, mengubah sikap dan perilaku atau memodifikasi lingkungan hidup pelaku dan kesempatan sosial, membantu mereka mendapatkan pekerjaan. Hal tersebut merupakan pendidikan untuk menjadikan narapidana dapat diterima kembali dalam masyarakat. Hal ini lebih tepat diterapkan dalam penjatuhan pidana di Indonesia, terutama di wilayah Hukum Madura mengingat budaya adat yang masih berlaku saat ini. Kata kunci: Pembunuhan Berencana, PertimbanganHakim, Carok. ABSTRACT This research is aimed to find out contributing factors to premeditated murder specifically in carok (sickle fighting), in which normative juridical method was employed along with both statute and case approaches. The research result reveals that the sickle fighting is not categorised into premeditated murder because this act does not meet the second and third elements: Tampengsereng and banda. This exclusion of carok from the category of premeditated murder is in line with the provision of Article 340 of Criminal Code Jo Article 55 Paragraph (1) 1st Criminal Code. Preventive punishment is suggested to prevent any repetition of act by offenders, which further leads to rehabilitation. Keywords: premeditated murder, judges’ consideration, carok