Penerapan Pasal 20 Ayat (1) PBI Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Terkait Perlindungan Hukum bagi Konsumen Pengguna One Time Password dalam E-Payment Dengan Fitur Gopay (Studi di PT. Gojek Wilayah Malang)

Main Author: Falaka, Avnadan
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3190
Daftar Isi:
  • Avnadan Falaka, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Ranitya Ganindha, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : avnadanfalaka13@gmail.com AbstrakPenelitian ini membahas perbedaan antara aturan (das solen) yangmengharuskan penyedia e-wallet haruslah menyediakan pengamanan data daninformasi pengguna serta data dan informasi instrumen pembayaran yang disimpandalam Dompet Elektronik dengan kenyataan (das sein) dimana pihak GO-JEKtidak/ masih belum menyediakan perlindungan data dan informasi konsumennyadalam fitur GoPay terkait penggunaan one time password terhadap fitur GoPay.Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan terkait penerapan pasal 20 ayat(1) Pbi no. 18/40/pbi/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan tansaksipembayaran dan hambatan serta upaya PT. Gojek dalam mengatasi hambatanpenerapan pasal 20 ayat (1) Pbi no. 18/40/pbi/2016 tentang penyelenggaraanpemrosesan tansaksi pembayaran terkait penggunaan one time password dalam fiturgopay. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 20 ayat (1) PBI No.18/40/Pbi/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Tansaksi Pembayaran masihbelum diterapkan dengan baik. Hambatan yang dalam menerapkan Pasal 20 ayat(1) PBI No. 18/40/Pbi/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan TansaksiPembayaran secara jelas dialami oleh Konsumen GO-JEK yang mengalamikerugian akibat peretasan fitur GoPay menggunakan one time password sangatmengeluhkan tetntang kurang tanggapnya Pihak GO-JEK kepada kerugian yangmereka alami terkait peretasan tersebut. Upaya yang telah dilakukan adalahmencoba dengan cepat untuk memberikan laporan terkait peretasan yang terjadikepada akun GoPay nya, mereka berusaha melaporkan seketika setelah mengetahuiperetasan tersebut. Akan tetapi berlawanan dengan hambatan yang dialami olehKonsumen, Pihak GO-JEK sendiri merasa bahwa tidak terjadi hambatan yangberarti dan menyatakan tidak perlu melakukan upaya pembenahan.Kata kunci: Transportasi Online, Perlindungan Konsumen, One Time Password. ABSTRACTThis research compares regulation that requires the availability of data andinformation security and data and information payment instruments for users by e-walletproviders and the fact that GO-JEK has not provided any data and information protectionfor its costumers in form of GoPay feature regarding the use of one time password featuredin GoPay. The research result reveals that Article 20 Paragraph (1) of Bank IndonesiaRegulation Number 18/40/Pbi/2016 has not been well implemented. The failure of goodimplementation has caused loss for GO-JEK customers since GoPay has been hackedthrough one time password. A report needs to be made for further action to deactivate thefeature. GO-JEK, however, does not see it as a serious matter and thus no further actionhas been taken. Keywords: online transportation, customer protection, one time password