BATASAN ITIKAD BAIK DALAM DOKTRIN BUSINESS JUDGEMENT RULE BAGI DIREKSI PERSEROAN TERBATAS (Studi Perbandingan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan Australian Corporation Act (2001))
Main Author: | Ramadhan, Adam |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3183 |
Daftar Isi:
- Adam RamadhanFakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAK Dalam suatu Perseroan terbatas diwakili oleh Direksi sebagai organ perseroan yang diberikan kewenangan bertindak atas nama perseoran, dimuka maupun di luar pengadilan. Dalam tugasnya direksi bertugas dan mengambil segala keputusannya dengan itikad baik dan semata-mata hanya untuk kebaikan perseroan bukan untuk kepentingan pribadinya, maka jika perseroan mengalami kerugian maka tidak serta merta direksi dinyatakan bersalah dan harus bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerugian yang dialami perseroan. Namun perkembangan ilmu hukum dikenal Business Judgment Rule ini, yang timbul dari praktik pengadilan dinegara-negara common law. Yang dimana prinsip ini mengatakan bahwa bila direksi telah mengambil keputusan yang sebelumnya telah mempertimbangkan keputusan bisnis dengan itikad baik maka keputusan tersebut mendapat kekebalan dan tak dapat dimintakan pertanggung jawaban pribadinya bila hasil dari keputusan tersebut tidak menguntungkan perseroan. Namun, belum ada undang-undang yang menjelaskan secara eksplisit mengenai batasan itikad baik tersebut, sehingga menjadi rancu untuk memutuskan apakah seorang direksi dapat dianggap telah mengambil keputusan dengan itikad baik atau tidak. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif dan pendekatan intepretasi penulis ingin mengkaji dan mencari batasan itikad baik bagi direksi dalam pengambilan keputusan nya dengan membandingkan hukum yang berlaku di negara Indonesia dan Australia. Kata kunci: Batasan Itikad Baik, Business Judgement Rule, Direksi, Perseroan Terbatas. ABSTRACT A limited liability company must have a representative called a director serving as an organ of the company who is authorised to execute tasks on behalf of the company, either inside or outside the court. The director has an authority to make decisions with good faith and is only aimed for the sake of the company, not for the personal interest. When, for example, the company encounters a financial loss, it is not quite appropriate for the director to be blamed for the loss. When such an issue takes place, business judgement rule will be applied, and it has been used in judiciary practice in several countries that follow common law. In this case, despite the fact that the financial loss occurs, the director of the company still gains immunity and is not subject to any liability since he/she has made the decision in good faith and he made it not for his/her own personal interest. However, there is no law that regulates the definition scope of good faith, meaning that it is not quite clear to see whether an individual executes a task with or without good faith. This research employed normative juridical method with statute, comparative, and interpretation approaches to find out the scope of definition of good faith in decision making by the director, in which the law applying in Indonesia and that in Australia was compared. Keywords: definition scope of good faith, business judgement rule, director, limited liability company