IMPLEMENTASI PASAL 80 HURUF E UNDANG-UNDANG 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM HAL PEMBERIAN SURAT IZIN MENGEMUDI GOLONGAN D KEPADA PENYANDANG DISABILITAS (STUDI DI PELAYANAN SIM POLRES KOTA MALANG)
Main Author: | Kurniawan, Hartomi Pradana |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3180 |
Daftar Isi:
- Hartomi Pradana Kurniawan, Dr. Ismail Navianto, SH., MH, Fines Fatimah, SH., MH. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya hartomipradana13@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi penerapan pasal 80 huruf e Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut mengatur mengenai bentuk dan penggolongan Surat Ijin Mengemudi. Namun dalam pelaksanaannya pemberian Surat Ijin Mengemudi Golongan D bagi para penyandang Distabilitas di Kota Malang belum berjalan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena adanya beberapa factor, salah satunya adalah tidak adanya penjelasan spesifik dan aturan mengenai karakteristik fisik calon pemohon (SIM D) di Kota Malang. Jadi untuk pelaksanaanya disesuaikan dengan keadaan dilapangan. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, lokasi penelitian di Pelayanan SIM Polres Kota Malang. Jenis sumber data penulis Primer diperoleh dari wawancara dan Sekunder diperoleh dari kepustakaan dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian penulis maka dapat diketahui bahwa Implementasi pasal 80 huruf e Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam hal pemberian Surat Ijin Mengemudi khusus bagi para penyandang Distabilitas belum berjalan dengan baik dan maksimal dikarenakan terhambat oleh beberapa faktor. Kata Kunci: Implementasi, Pelaksanaan, SIM D, Distabilitas ABSTRACT This research aims to understandthe implementation of Article 80 Letter e of Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. In thatArticle, it regulates the form and classification of Driving License. However, in the implementation of grantingdriving license D for peopleswith disabilities in Malang has not run optimally in accordance with applicable provisions because of several factors, one of them was because of the absence of specific explanations and the rules regarding the physical characteristics of prospective applicants (driving license D) in Malang. Therefore, the implementation was adjusted to the real conditions.The research method used by the author was juridical empirical method with a sociological juridical approach, and the location of research wasin driving license services of Resort Police ofMalang. The types of primary data sources obtained from interviews and the secondary data obtained from literatures and documentation. Based on the results of this research, it can be seen that the implementation of Article 80 letter e of Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation in the case of granting ofdriving license especially for peoples with disabilitieswas not running well maximally due to several factors. Keywords: implementation, driving license, driving license D, disability