PENGHITUNGAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI SEBAGAI UNSUR KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (Studi Putusan No. 94/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn)
Main Author: | Jayanti, Desak Made Trisna Dwi |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3178 |
Daftar Isi:
- Desak Made Trisna Dwi Jayanti, Dr. Bambang Sugiri, SH., M.Hum, Fines Fatimah, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Dwiajayanti228@gmail.com ABSTRAK Salah satu lahan korupsi yang paling sering terjadi adalah mengenai bidang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Sector mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki pengaruh besar dalam membangun kekuatan ekonomi negara namun juga rentan terhadap kerugian keuangan negara. Korupsi merupakan suatu tindakan yang dikenal di masyarakat yaitu mengambil uang Negara agar diperoleh suatu keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain yaitu dengan cara penyelewengan atau pengelapan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah ini pun selalu memiliki suatu tujuan dimana untuk memperoleh barang dan jasa dengan harga yang dapat di pertanggung jawabkan dengan jumlah dan mutu yang telah sesuai dengan yang diinginkan serta diwaktu yang telah diperjanjikan. Pada prinsipnya suatu pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan cara yang efisien, efektif, terbuka dan juga secara bersaing, transparan, secara adil dan tidak diskriminatif serta akuntabel. maka pеnulis tеrtarik ingin mеnеliti mеngеnai bagaimana Pertimbangan Hakim, mengenai putusan 94/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn terkait dengan Harga Perhitungan Sendiri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah dan bagaimana akibat hukum Hasil Perhitungan Sendiri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah ditinjau dari sudut pandang hukum pidana Korupsi. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa, HPS ABSTRACT Government Procurement often gives a room for corruption. The sectors in the procurement have a huge influence on the development of state economic power but it is potential for state loss as well. The corruption is commonly defined as simply embezzling state money committed for a personal interest or somebody else. The procurement, in general, is aimed to obtain goods or services followed by accountability according to the values agreed upon. Principally, the procurement must be performed efficiently, effectively, openly, and competitively, transparently, fairly, not discriminatively, and accountably. This research is aimed to study the consideration taken by the judge regarding the Decision Number 94/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn related with owner estimate in procurement and to study the legal consequence of owner estimate in a government procurement seen from the perspective of criminal corruption law. Keywords: criminal corruption, procurement, OE